Wabup Sergai Adlin Tambunan Paparkan Laporan Pertanggungjawaban APBD Sergai 2024, Raih WTP dari BPK

sentralberita | Sergai ~  Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Hal ini tercermin dalam penyampaian Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Adlin Tambunan, ST, MSP, dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai, Rabu (9/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna, Sei Rampah.

Dalam paparannya, Wabup Adlin menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Sergai TA 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara dan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tertinggi dari BPK tersebut, kata Adlin, merupakan bukti nyata bahwa pengelolaan anggaran di Kabupaten Sergai telah berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Opini WTP dari BPK RI ini diterima pada 26 Mei 2025. Ini adalah buah dari kerja keras dan sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah,” ujar Adlin di hadapan para anggota dewan.

Lebih lanjut, Adlin merinci bahwa total pendapatan daerah Kabupaten Sergai tahun 2024 ditargetkan sebesar lebih dari Rp 1,81 triliun, dengan realisasi mencapai lebih dari Rp 1,76 triliun atau sekitar 97 persen dari target. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 163,82 miliar, Dana Transfer sebesar Rp 1,56 triliun, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 38,47 miliar.

Baca Juga :  Wabup Madina Lepas Keberangkatan Jemaah Umroh

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar lebih dari Rp 1,84 triliun dengan realisasi mencapai Rp 1,77 triliun, atau 96,29 persen. Adlin merinci, belanja tersebut meliputi Belanja Operasi sebesar Rp 1,21 triliun, Belanja Modal Rp 246,95 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 301,55 juta, dan Belanja Transfer Rp 303,31 miliar.

Dalam sektor pembiayaan, Wabup menjelaskan bahwa pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp 22,52 miliar, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 8,75 miliar. Dengan demikian, Kabupaten Sergai memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 13,76 miliar yang akan digunakan sebagai penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.

Adlin juga memaparkan posisi neraca aset per 31 Desember 2024 yang mencapai Rp 2,59 triliun. Rinciannya meliputi Aset Lancar Rp 177,17 miliar, Investasi Jangka Panjang Rp 29,04 miliar, Aset Tetap Rp 2,22 triliun, Aset Lainnya Rp 69,93 miliar, dan Properti Investasi sebesar Rp 15,93 miliar.

Dari sisi kewajiban, total yang tercatat mencapai Rp 144,39 miliar, yang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp 110,60 miliar dan Kewajiban Jangka Panjang Rp 33,79 miliar. Selain itu, tercatat pula surplus kegiatan operasional pemerintah sebesar Rp 40,53 miliar, menandakan pendapatan operasional yang lebih tinggi dibandingkan beban operasional.

Baca Juga :  Bupati Sergai Apresiasi Peran BPMI dalam Pembinaan Mualaf: Komitmen Pemerintah Dukung Penguatan Nilai Keagamaan

Dalam laporan arus kas, Wabup Adlin menjelaskan bahwa pada TA 2024 terjadi penurunan kas sebesar Rp 45,63 miliar. Penurunan ini merupakan hasil dari arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 237,26 miliar, aktivitas investasi minus Rp 246,03 miliar, dan aktivitas pendanaan minus Rp 36,86 miliar. Saldo akhir kas tahun 2024 tercatat sebesar Rp 13,74 miliar.

Terakhir, Adlin menginformasikan bahwa nilai ekuitas daerah per 31 Desember 2024 mencapai Rp 2,44 triliun, yang mencakup ekuitas awal, surplus operasional, dan dikurangi koreksi ekuitas lainnya.

“Seluruh data dan informasi yang kami sampaikan hari ini, telah tertuang secara lengkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ranperda ini,” pungkasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sergai, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sergai. (SB/ARD).

-->