DPRD Sergai Sahkan RPJMD 2025–2029, Jadi Landasan Pembangunan Lima Tahun ke Depan
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sergai, Selasa (8/7/2025) di Sei Rampah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sergai H. Adlin Umar Yusri Tambunan. Hadir pula para Wakil Ketua DPRD yakni Muhammad Yunus Purba, James Hotlan Pangaribuan, dan Edi Resmanto, beserta anggota DPRD lainnya, Sekda Kabupaten Sergai Suwanto Nasution, Sekwan Muhammad Fahmi, unsur Forkopimda, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sergai.
Ketua DPRD Togar Situmorang menjelaskan, paripurna kali ini mengagendakan lima poin penting. Di antaranya adalah penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, laporan Gabungan Komisi terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029, penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan terhadap Ranperda, serta kesepakatan bersama terkait KUPA-PPAS.
Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan oleh Endang Suhar WS dan laporan Gabungan Komisi dibacakan oleh Yusnani, rapat sempat diskors selama 15 menit. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.
Pendapat akhir fraksi diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Sri Wahyuni Damanik, disusul Fraksi PKB oleh Aulis Sopian, Fraksi Partai Gerindra oleh Hengki Sirait, Fraksi Golkar oleh Jordan Sigalingging, Fraksi PPP oleh H. Hari Ananda. Sementara Fraksi Gabungan Partai Hanura, NasDem, dan PKS (Fraksi HANNAS) disampaikan oleh Suryadi, serta Fraksi Gabungan Demokrat dan PAN (Fraksi Demokrat Amanah) disampaikan oleh Siti Aisah.
Seluruh fraksi secara bulat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda, meskipun beberapa fraksi menyampaikan catatan penting. Fraksi Gerindra, misalnya, menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD yang dinilai belum optimal dalam menjalankan visi dan misi kepala daerah.
Sementara itu, Fraksi HANNAS melalui Suryadi menekankan pentingnya pemerataan pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, pemberdayaan UMKM desa, dan ekonomi kerakyatan berbasis hilirisasi produk.
Pengesahan resmi ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sergai, yang mengukuhkan RPJMD 2025–2029 sebagai arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan RPJMD yang berlangsung secara intensif.
“Dokumen ini adalah hasil dari kerja bersama. Kami berterima kasih atas kontribusi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan saran, kritik, dan masukan yang membangun. Prosesnya cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Hari ini kita bisa sampai pada tahap final menjadi Perda,” ujar Adlin.
Ia berharap, RPJMD ini bisa menjadi acuan bersama dalam membangun Kabupaten Serdang Bedagai yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan kita semua diberi kesehatan dan kekuatan untuk mengemban amanah ini, demi mewujudkan Sergai yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,” tutup Wabup Adlin. (SB/ARD)