DPRD Sergai Gelar Paripurna PAW, Hj. Hamidah dari Fraksi PDI Perjuangan Resmi Dilantik Gantikan Almarhum Suherman

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan, Rabu (9/7/2025). Dalam rapat tersebut, Hj. Hamidah, S.Farm., Apt., dari Fraksi PDI Perjuangan resmi dilantik menggantikan almarhum Suherman, S.H. untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Prosesi pelantikan berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sergai dengan suasana khidmat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/417/KPTS/2025 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, serta dihadiri Bupati Sergai H. Darma Wijaya, Wakil Bupati H. Adlin Tambunan, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.

Setelah pembacaan Surat Keputusan Gubernur, Hj. Hamidah mengucapkan sumpah dan janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sacral Ritonga, S.H., M.H. Pelantikan tersebut menandai dimulainya secara resmi tugas baru Hj. Hamidah sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif daerah.

Baca Juga :  Pemkab Sergai Siapkan Strategi Komprehensif Tangani Persoalan Sampah

Dalam sambutannya, Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyampaikan belasungkawa atas wafatnya almarhum Suherman, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD.

“Atas nama pribadi, Pemerintah Kabupaten, dan masyarakat Serdang Bedagai, kami mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucap Bupati.

Bupati Darma Wijaya juga menegaskan bahwa pelantikan PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijalankan untuk menjaga kelangsungan kinerja DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

“Ini adalah proses konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Kehadiran Ibu Hj. Hamidah sangat penting dalam mendukung kelancaran fungsi legislatif dan pelayanan publik,” tambahnya.

Tak lupa, Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada Hj. Hamidah atas amanah baru yang diemban. Ia berharap keberadaan Hj. Hamidah dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.

Baca Juga :  Kejurnas Rally 2025 Digelar di Perkebunan Sawit Serdang Bedagai, Angkat Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal

“Mari kita perkuat semangat kebersamaan dan gotong royong untuk mencapai Serdang Bedagai yang Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan atau Dambaan Mantab,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut hadir dan menyukseskan jalannya Rapat Paripurna PAW.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, serta semua tamu undangan. Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam menjaga kesinambungan kerja lembaga,” ungkap Togar.

Ia pun berharap Hj. Hamidah dapat mengemban amanah dengan integritas tinggi serta menjadi suara rakyat yang sejati.

“Kami berharap Ibu Hamidah mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jadilah penyambung lidah masyarakat dan perjuangkan aspirasi konstituen dengan sepenuh hati,” pesan Togar.

Dengan dilantiknya Hj. Hamidah, formasi anggota DPRD Sergai kembali lengkap. Publik pun menantikan kiprah dan kontribusi nyata dari sosok perempuan legislator ini dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan pembangunan daerah. (SB/ARD).

-->