Pengacara Kondang Hj Cut Bietty, SH Melayangkan Somasi Kepada Rektor Institute Kesehatan Karena Menzhalimi

sentralberita|Medan~Seorang Pengacara kondang Hj Cut Bietty bercerita secara blak blakan dan berapi-api, jika tim nya dizolimi oleh Rektor Institut Kesehatan Helvetia dan juga Sekretaris Dewan Pertimbangan Al Wasliyah berinisial IE yang berdomisili di Medan.

Kasus ini bermula saat pihak IE dan temannya menghubungi Pengacara yang sudah tidak asing lagi Hj Cut Bietty, SH, pada Sabtu ( 2 Juli 2025 ) lalu di Jakarta

” Beliau minta bantuan saya menyangkut tentang perlindungan Perempuan dan Anak,
Kasus ini berawal dari gugatan cerai yang diajukan oleh suami nya yang mana dalam gugatan cerai tersebut hak asuh anak dimenang kan oleh suami kemudian korban melakukan banding hingga sampai kasasi dan berujung pk dari sini lah korban ingin berjuang maksimal untuk mendapat kan hak asuh anak karena korban merasa hak asuh anak berhak dia dapatkan dan bagaimana pihak suami bisa mendapat kan hak asuh anak hal itu karena diyakini korban ini permainan yang tidak sehat yang sengaja dilakukan agar korban tidak bisa mengasuh anak anaknya, korban yakin jika dalam mendapatkan hak asuh pihak suami telah melakukan kecurangan yang mengakibatkan korban dirugikan dan tidak mendapat kan keadilan,” kata Hj Cut panjang lebar.

Untuk dapat memenang kan pk tersebut, kata Hj Cut, pihak korban yakin akan dicapai jika mendapat dukungan dari lembaga atau intasi perempuan dan anak yang ada di jakarta yang diyakini akan dapat mendukungnya untuk mendapat kan hak asuh anak dalam putusan pk yang akan dimajukan nanti nya.

Dengan objek perkara itulah, masih kata Hj Cut, seorang Rektor meminta bantuan dengan berkoordinasi pada Advokat Cut Bietty (Dewan Pembina, pakar dan senior sekaligus mantan Direktur LBH APIK Medan). Ceritanya, Rektor meminta Advokat Hj Cut yang kebetulan berada di Jakarta, untuk meminta dibantu secara terstruktur dan atensi menjadi prioritas utama.

Selain itu,” Rektor IE, meminta kepada Cut Bietty agar tugas yang di berikan kepadanya untuk dilakukan secara profesional, dan perkara yang di daerah dapat di dengar oleh tingkat nasional, termasuk komnas perempuan, dan komnas perlindungan anak dan pihak pihak steakolder lainnya,” ujar Hj Cut.

Maka atas dasar naluri dan menjadi tupoksi pemerhati Perempuan dan anak, bagi seorang Pengacara kondang masalah ini menjadi prioritas baginya.

Apalagi untuk kerjasama ini pihak Rektor menyatakan kesanggupannya untuk memberikan segala fasilitas agar dapat terhubung dengan pusat.

Karena kasus ini bukan main-main, kata Hj Cut, pantang bagi dia untuk tidak menyanggupinya. Lalu, Hj Cut membentuk tim untuk membangun jaringan dan dapat terkoneksi di tingkat nasional, yang membutuhkan waktu tenaga, dan pikiran. Langkah selanjutnya tim Cut Bietty membentuk gugus central dan membentuk adminsitrasi dalam bentuk surat dukungan atas permasalahan yang terjadi di daerah.

Baca Juga :  Lima Hari Sekolah Akan Diterapkan Tahun Ini, Gubsu Bobby Nasution Tekankan Peran Orang Tua

Dan melakukan pendalaman kajian atas korban , berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang masih dianggap tidak memihak pada kaum perempuan.
Serta mengkaji keterangan dari Rektor IE bahwasanya klien/Korban terzolimi.

Dari rangkaian info cerita ini didapatkan IE yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Al Wasliyah, Hj Cut melakukan langkah langkah gercep ( gerak cepat, red ) dan membentuk tim gugus inti, hingga pada akhirnya tim ini dapat terkoneksi dan dapat di fasilitasi permasalahannya di daerah agar dapat di bahas di Pusat.

Hasilnya, tim sudah bisa mendapat kan jadwal pertemuan dengan lembaga dan intansi dimaksud dengan harapan Hj Cut bisa melobi lembaga atau intansi yang bisa memberikan dukungan agar ketika mereka sampai di Jakarta pada hari Minggu ( 6 Juli 2025) dan besoknya hari Senin mereka sudah bisa bertemu dengan lembaga atau intansi yang dimaksudkan.

Cerita dari IE dan teman nya bisa meyakini Hj Cut jika korban patut dibantu, dan akhir nya Hj Cut menerima ajakan kerjasama tersebut dengan catatan jika IE datang ke Jakarta pada hari Minggu ( 6 Juli 2025) tim Hj Cut telah selesai memediator dan menjadwal kan pertemuan antara korban dengan IE dengan lembaga atau intansi agar IE dan teman nya tidak lama berada di Jakarta.

Selama 3 hari tim bekerja keras untuk melobbi intansi dan lembaga yang dimaksud. Kosentrasi difokuskan dalam masalah ini. Sehingga semua pekerjaan tim ditunda dengan harapan bisa mencapai target. Walaupun, tidak gampang meyakinkan intansi dan lembaga terhormat tersebut kalau kita tidak membawa korban dan bukti awal.

Alhasil, ” Syukur Alhamdulilah 3 lembaga yang sangat diakui kredibilitas dan intansi nya tersebut ketika dijumpai mereka bersedia membantu jika memang korban layak dibantu pasti akan dibantu karena tugas intansi dan lembaga ini adalah membantu orang orang yang lemah, orang orang yang tidak mendapatkan keadilan diantara nya karena masih kuat nya sistem yang kental dengan korup,” jelas Hj Cut.

Setiap hasil yang diperoleh oleh tim dilaporkan kepada IE dan teman nya yang mana jadwal pertemuan dengan lembaga atau intansi dimaksud telah dapat diperkirakan dengan baik.

Tetapi, alangkah geram dan terkejut nya Hj Cut, tiba tiba IE dan temannya menghilang. Bahkan di ditelpon tidak diangkat dan Wa juga tidak dibalas.

Baca Juga :  Dorong Kampus Bersih dan Transparan, Unimed Gelar Zona Integritas Award 2024,

Dalam kebingungan seperti itu, karena upaya tim yang sudah maksimal tersebut tidak dihargai sedikit pun malah menghilang bagaikan ditelan bumi Hj Cut teringat temannya yang berprofesi sebagai pengacara bernama K. Kemudian menelpon K dan dari hasil pembicaraan telpon itu didapat informasi jika K adalah korban PHP IE dan teman nya. Namun, yang membedakannya Pengacara K dan tim belum sempat turun kelapangan seperti tim pengacara Cut Bietty

Informasi yang didapat dari K di Medan membuat Cut Bietty berpikir bahwa sikap tidak gantel, pengecut dan tidak bertanggung jawab IE harus dihentikan agar jangan ada korban lain karena perbuatan IE adalah perbuatan buruk yang berlanjut dikarenakan penanganan hukum yang dilakukan Hj Cut beda dengan penanganan hukum yang dilakukan pengacara lainnya karena penanganan hukum yg dilakukan adalah penanganan hukum stuktural yaitu selain korban harus mendapat kan keadilan ada lagi 3 pilar yang harus diperhatikan yaitu subtansi hukum, aparatur hukum dan kultur hukum yang mana penanganan hukum hasil nya bukan saja untuk korban yg mendapat keadilan tapi subtansi hukum (UU) aparatur hukum ( kepolisian, jaksa, hakim dll) dan kultur (masyrarakat ) harus berubah.

Makanya, Hj Cut menjalan kan peran tersebut diatas, yang mana kultur adalah masuk dalam 3 pilar yang disebut kan diatas maka demikian karena dalam penanganan hukum terhadap korban. Ada kultur yang harus diperbaiki atau harus dirubah arti nya perbuatan IE dan teman nya yang meminta bantuan nya telah merugikan pihak pengacara baik secara moriel maupun material juga menganggu phsikis tim yang mana IE dan teman nya telah meremehkan dan tidak menghargai yang mana awal nya memohon-mohon agar tim pengacara bekerja keras tetapi hasilnya bukan dihargai tetapi ditinggal kan begitu saja. Maka hal ini adalah prilaku buruk yang harus dirubah karena kalau dibiar kan akan muncul korban lain.

“Perbuatan IE telah merusak krebilitas saya, nantinya bisa bisa saya tidak dipercaya lagi akibat prilaku buruk IE dan hal ini betul betul sangat menyakit kan ” ucap Hj Cut dalam raut wajah nya kelihatan jelas kekecewaan yang sangat dalam.

Perihal somasi yang akan diberikan hanya permohonan maaf dan ucapan terima kasih secara tertulis saja.

” Jika dalam tempo 30 hari tidak dilakukan. Saya akan melakukan upaya hukum,” tandas Hj Cut dengan geram dan berapi api.

( Debbi Safinaz )

-->