Fraksi PKS Pertanyakan Peta Rawan Kebakaran di Medan

sentralberita | Medan ~ Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memepetanyakan peta rawan kebakaran di Kota Medan sebagai upaya serius dalam penanggulangan kebakaran di Kota Medan.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan Datuk Iskandar Muda, A.Md., saat memyampaikan Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran daalm rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (08/07/2025)

“Kami mempertanyakan Bagaimana peta daerah rawan kebakaran yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan,” kata Datuk.

Fraksi PKS juga memertanyakan upaya penanganan dan pencegahan di daerah yang rawan terjadi kebakaran.

” Bagaimana bentuk sosialisasi dan edukasi terhadap bahaya dan pencegahan kebakaran untuk masyarakat Kota Medan terutama di wilayah padat penduduk. Kami minta penjelasannya, ” kata Datuk.

Baca Juga :  Angota DPRD Medan Sayangkan Pemotongan Anggaran untuk Dinas Koperasi UKM

Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga mempertanyakan ketersediaan sarana dan prasarana dilingkungan padat penduduk yang rawan terjadi kebakaran dalam Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Mohon penjelasannya.

“Kebakaran merupakan musibah yang tidak diinginkan dan dapat menimbulkan dampak fatal.Dalam situasi darurat, masyarakat sering kali fokus menyelamatkan barang-barang pribadi dan mengabaikan upaya memadamkan sumber apu, sehingga kebakaran dapat meluas dan tidak terkendali. Oleh karena itu, perkembangan dan kemajuan pembangunan yang semakin pesat, resiko terjadinya kebakaran semakin meningkat. Penduduk semakin padat, pembangunan gedung-gedung perkantoran, kawasan perumahan, industri yang semakin berkembang sehingga menimbulkan kerawanan dan apabila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus, ” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebur, fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat yang ada di Kota Medan terutama bagi masyarakat yang tinggal dilingkungan yang padat penduduk sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman dilingkungannya, serta ranperda ini menjadi dasar hukum bagi para pengembang perumahan dalam menyiapkan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran Di Perkotaan pada Pasal 3 ayat 1 yaitu
Manajemen proteksi kebakaran di perkotaan meliputi ketentuan manajemen mengenai:
proteksi kebakaran di kota;
proteksi kebakaran di lingkungan termasuk ketentuan mengenai sistem ketahanan kebakaran lingkungan (SKKL); dan proteksi kebakaran di bangunan gedung termasuk panduan penyusunan model Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK/Fire Emergency Plan) pada Bangunan Gedung, serta pembinaan dan pengendaliannya.(01/red)

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen SKM Ingin Jadikan Jabatan Ladang Pengabdian
-->