Sosialisasikan Perda, Ade Taufiq: Promosikan Rokok di Kawasan Tanpa Rokok Bisa Dipidana
sentralberita|Medan~ Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dr.Ade Taufiq, Sp.OG, melaksanakan sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Bajak 2 H. Gang Ikhlas Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Minggu (6/7/2025) siang. Ade Taufiq memaparkan seputar larangan lokasi hingga hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar peraturan tersebut, termasuk mempromosikannya.
Sosialisasi dipandu oleh Moderator Tengku Suhaimi tersebut dihadiri Ketua BPD IV DPD PKS Kota Medan, ustads Khairuddin Butar-butar, pengurus DPC PKS Medan Amplas, Syafruddin Syam, Tokoh Masyarakat yang juga Ketua BKM, Asfaruddin, Kepala Lingkungan 9 Didit Priadi, dan Ustad Muhajir. Ade Taufiq menyampaikan apresiasi adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan yang diinisiasi oleh Anggota DPRD dari PKS.
Ade Taufiq menyampaikan ketentuan pidana telah diatur dalam Perda KTR yang tertuang dalam Pasal 44, diantaranya yakni : Setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp50.000. Selain itu, lanjut Ade, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 5 juta.
“Begitu juga setiap pengelola, pimpinan dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp 10 juta. Untuk itu kita harapkan Perda KTR ini dijalankan dengan tegas penerapannya,”paparnya.
Untuk itu, Ade Taufiq minta masyarakat menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok.”Saya berharap dan mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan Perda KTR ini. Jika ada masyarakat yang merokok di tempat terbuka atau umum agar diingatkan bersama-sama, misalnya lingkungan pemerintahan, tempat kerja, kendaraan umum, tempat ibadah, pasar hingga lingkungan sekolah. Jika kita bersama mengingatkan perda ini maka kita yakini akan tercipta suasana di lingkungan dan masyarakat yang sehat bebas dari asap rokok “kata Ade Taufiq.
Sebab, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Area, Medan Amplas dan Medan Denai ini, banyak penyakit yang disebabkan akibat rokok diantaranya kanker dan TBC. “Perlu diketahui bahwa asap rokok itu mengandung karbon monoksida, yang mengandung gas beracun. Seperti dihasilkan dari pembakaran bahan bakar seperti minyak, gas, kayu, dan petrol sehingga jika dihirup dapat menyebabkan keracunan yang berakibat,”paparnya.
Sedangkan Ketua BPD IV PKS Kota Medan, Khairuddin Butar butar, PKS Medan, dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk bersama PKS dalam membangun bangsa dan daerah. Dia menjelaskan bahwa PKS tidak hanya mengajak masyarakat membahas politik tapu juga bidang lainnya, seperti usaha, sosial, kemasyarakatan dan hingga kesehatan seperti saat ini.
“Sesama muslim kita harus senantiasa memperkuat dan menyatukan hati ini dalam berbuat untuk bangsa dan daerah,” kata Ade Taufiq yang juga Anggota Komisi 2 DPRD Medan membidangi Pendidikan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Sosial.
Dijelaskan, pada pemilu tahun 2024 PKS menjadi pemenang kedua di Kota Medan. Dia menyatakan, kader PKS senantiasa turun ke masyarakat, sehingga dipastikan tidak ada anggota dewan dari kader PKS yang hanya tugasnya di rumah saja.melainkan selalu aktif bersama masyarakat.
Usai melaksanakan sosialisasi perda di
Jalan Bajak 2 H, Ade Taufiq lanjut menggelar kegiatan serupa Jalan Panglima Denai Ujung (Sekolah Azidin). Bahkan sebelumnya di pagi hari, Ade Taufiq juga menggelar senam bersama kader PKS dan masyarakat di Lorong Kumis kawasan Sukarame, Kecamatan Medan Area.(SB/01)