Kemenag Deli Serdang Gelar Konsolidasi Penguatan Pelaporan Bimbingan Perkawinan Melalui SIMKAH

sentralberita | Deli Serdang ~  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Konsolidasi Pelaporan Bimbingan Perkawinan dan Keluarga Sakinah bagi kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang. Acara yang digelar di Aula Kantor Kemenag Deli Serdang ini dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd. yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha H. Fachrizal, S.HI., M.Si.

Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala seksi dan penyelenggara, para fasilitator KUA kecamatan, penyuluh, penghulu, serta staf Seksi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang. Jumlah peserta sebanyak 37 orang, terdiri dari 20 fasilitator, 10 penyuluh, dan 7 penghulu pertama Kantor Kemenag Deli Serdang, Kamis 3 Juli 2025.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan, KMA Nomor 876 Tahun 2023 tentang Keluarga Sakinah, dan DIPA Bimas Islam 02.5.082.299.251/2025 tertanggal 2 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang arti penting bimbingan perkawinan, membentuk keluarga yang harmonis dan berkualitas, serta mewujudkan masyarakat madani yang bermoral tinggi, religius, dan berakhlak mulia. Selain itu, peserta juga diharapkan mampu melaksanakan dan melaporkan kegiatan bimbingan perkawinan dan keluarga Sakinah melalui aplikasi SIMKAH secara akuntabel dan berkualitas.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pelaksana teknis dalam mengatur mekanisme pelaksanaan dan pelaporan bimbingan perkawinan dan keluarga Sakinah, dalam pidatonya yang dibacakan oleh Kasubbag TU.

Menurutnya, bimbingan perkawinan menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan visi dan misi Menteri Agama yaitu membangun keluarga yang berkualitas. Ia menjelaskan bahwa bimbingan perkawinan memberikan pemahaman agama yang komprehensif kepada calon pengantin agar mampu menjalani kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran agama. Hal ini sejalan dengan misi Menteri Agama dalam meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama. “Dalam hal pelaksanaan bimwin, kita memberikan pemahaman agama yang komprehensif kepada calon pengantin, sehingga mereka dapat menjalankan kehidupan berkeluarga sesuai dengan ajaran agama,” tambahnya.

Baca Juga :  Bobby Nasution Bersama Menteri Imipas Launching Autogate, Percepat Layanan Keimigrasian di Bandara Kualanamu

Lebih lanjut, Kakan menjelaskan bahwa PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 5 menyebutkan bahwa calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan ini bertujuan memberikan pembekalan terkait perencanaan keluarga, pengetahuan tentang reproduksi sehat, serta keterampilan dalam mengelola dinamika rumah tangga. Setiap peserta yang telah mengikuti bimbingan perkawinan ini akan diberikan sertifikat resmi sebagai bukti telah mengikuti kegiatan. Ia menekankan pentingnya melaporkan setiap kegiatan bimbingan perkawinan dan keluarga Sakinah melalui aplikasi SIMKAH agar laporan yang dihasilkan benar-benar berkualitas. Di akhir, Kakan memberikan apresiasi kepada Seksi Bimas Islam atas inisiatif dan pelaksanaan kegiatan ini.

Materi tentang pelaksanaan dan pelaporan bimbingan perkawinan dan keluarga Sakinah melalui aplikasi SIMKAH disampaikan oleh Kepala KUA Lubuk Pakam, Jayamin Sinaga, S.Ag., M.Si sebagai Narasumber. Ia menjelaskan bahwa SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) merupakan aplikasi resmi milik Kementerian Agama yang digunakan untuk mendukung seluruh proses layanan nikah, termasuk pelaporan bimbingan perkawinan. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa aplikasi ini memiliki berbagai fitur penting seperti pendaftaran peserta bimbingan, input hasil kegiatan, unggah dokumentasi dan sertifikat, serta pengiriman laporan secara langsung ke tingkat pusat. Narasumber juga memandu peserta memahami cara kerja aplikasi, alur pelaporan, serta teknis unggah data agar pelaporan lebih tertib, cepat, dan akurat. “SIMKAH merupakan alat bantu penting untuk memastikan pelaporan berjalan transparan, cepat, dan mudah. Penggunaannya harus benar agar data dapat ditarik dan diakses pusat secara akurat,” tegasnya. Dengan SIMKAH, pelaksanaan dan pelaporan bimwin tidak hanya tercatat, tetapi juga terintegrasi dalam sistem nasional yang dapat diakses secara real-time.

Baca Juga :  Lima Bulan Kasus Penganiayaan perampasan Wartawan Baru Naik Sidik

Setelah sesi materi, Kepala Seksi Bimas Islam H. Mulia Banurea, S.Ag., M.Si. memberikan arahan penutup kepada seluruh peserta. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kemenag Deli Serdang dalam memperkuat sinergi pelaksanaan program keluarga Sakinah di seluruh kecamatan. Kasi Bimas Islam juga menghimbau agar seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh di bimwin ini dan dapat menerapkannya di lapangan juga meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. “Saya berharap kepada para fasilitator, penyuluh, dan penghulu agar tidak hanya memahami teknis pelaporan, tetapi juga memiliki kesadaran penuh bahwa tugas kita membawa misi keagamaan yang besar, yaitu membimbing masyarakat menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” pesannya. Ia menekankan bahwa tugas fasilitator, penyuluh, dan penghulu tidak hanya berhenti pada pelaksanaan bimwin, tetapi juga harus memastikan proses pelaporan berjalan dengan baik dan tepat waktu. Menurutnya, pelaporan yang akurat akan menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan program dan menjadi dasar pengambilan kebijakan di tingkat pusat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi integritas, menjadikan pelayanan bimbingan perkawinan sebagai ruang edukasi yang inklusif dan ramah terhadap budaya lokal, serta terus berinovasi dalam pelayanan publik berbasis digital. Dengan semangat Asta Protas Kemenag, seperti akuntabilitas, inovasi layanan, integritas, serta penguatan nilai keagamaan dan responsif gender, ia berharap seluruh peserta menjadi agen perubahan di wilayah tugas masing-masing. Ia menutup arahannya dengan optimisme bahwa kegiatan ini akan berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membentuk keluarga-keluarga Indonesia yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.(01/red)

-->