Pj Kades di Labusel Jadi Tersangka Dugaan korupsi APBDes

sentralberita | Labusel ~ Diduga melakukan tindak pidanakorupsi APBDes, seorang Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), inisial S alias SKM (45) mendekam di Polres Labusel.

Sebelumnya, tersangka S sempat dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya menyerahkan diri pada Rabu, 2 Juli 2025.

Tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mantan Pj Kades Suka Dame periode 2019–2021 ini diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Labusel, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 505.213.409.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring Muham melalui Kasat Reskrim, AKP E R Ginting menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini telah dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga :  Faisal Arif Nasution Jabat Pjs Bupati Labuhanbatu

“Tersangka S diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara,” ungkap AKP E R Ginting.

“Setelah masuk DPO dan dilakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi, dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Suka Dame tahun 2020 dan 2021.

Penyelidikan menyimpulkan bahwa modus operandi yang dilakukan S antara lain menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilaksanakan (pekerjaan fiktif), membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Selanjutnya, melakukan mark-up terhadap harga pengadaan barang dan jasa, tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu, serta menandatangani SPJ atas pekerjaan yang bukan dilaksanakan oleh pihak yang tercantum.

Baca Juga :  Polsek Panai Hilir Diserbu Warga, Desak Tangkap Bandar Narkoba

Menurut AKP ER Ginting, Polres Labusel juga telah melakukan langkah-langkah strategis seperti penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap 73 orang saksi dan seorang saksi ahli, hingga pemblokiran atas tiga sertifikat hak milik milik tersangka.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labusel, setelah menerima berkas tahap II (P21), kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti sampai ke proses hukum selanjutnya,” tegas AKP E R Ginting.

Dengan adanya kasus ini, Polres Labusel berharap proses penegakan hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi aparatur desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara. (SB/BS)

-->