Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Malaysia di Medan, 20 Kg Sabu dan 58.750 ribu Inex Dista
sentralberita | Medan ~ Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap 3 kurir narkoba jaringan internasional Malaysia di sejumlah lokasi di Medan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi atau inex.
“Dalam pengungkapan terbaru ini. Tim spartan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 3 tersangka, berikut barang bukti berupa sabu seberat 20 kg dan pol ekstasi sebanyak 58.750 butir, serta beberapa alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam peredaran gelap narkotika dan juga merupakan jaringan internasional. Keberhasilan ini juga tidak terlepas peran dari masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi kepada pihak kami terkait dengan peredaran gelap narkoba di dalam wilayah Polrestabes Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Jumat (27/6/2025).
Kombes Gidion meminta juga kepada warga berperan aktif bahaya narkoba, karena Polri tidak akan mundur selangkah pun dalam perangi terhadap narkoba.
Dijelaskannya, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1 kg pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, oleh tersangka berinisial MAS (29) warga Jalan Titi Papan, Gang Rezeki , Kecamatan Medan Petisah dan MJN (24) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Sopan, Dusun Sopan, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Pengungkapan narkotika ini juga merupakan implementasi arahan dari dan komitmen Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian dari implementasi transformasi Polri yang Presisi.
Dari pengungkapan itu lanjut pengembangan kepada tersangka lainnya dan petugas berhasil menyita 19 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 58.750 butir pada hari Sabtu tanggal 21 Juni di Jalan Sei Deli No 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat oleh tersangka berinisial ARL (29) warga Sei Deli, Kelurahan Silalas, KKecamatan Medan Barat.
“Ketiga pelaku kurir itu yakni berinisial MAS, MJN dan ARL telah dijebloskan penjara, ” tambah Kombes Gidion.
Atas perbuatannya yang dilakukan oleh para tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Modus operandi, pelaku MAS dan MJN mengaku beberapa kali melakukan antar dan jemput narkotika jenis sabu dan atas perintah seseorang laki – laki berinsial YW (DPO). Begitu juga pelaku ARL dalam kasus 19 kg dan 58.750 butir ekstasi , pelaku mengaku sudah berulang kali menjadi perantara jual beli sabu dan juga menyimpan atau sebagai pemilik gudang penyimpanan narkoba serta dijanjikan upah sebesar Rp 20..000.000 jika seluruh narkotika berhasil terjual. “Estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan sejumlah 258.750 jiwa, ” tutur Kombes Gidion.
Tentunya, tambah Gidion, ini menjadi atensi selalu aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa dan premanisme yang menggangu Kamtibmas serta iklim investasi kondusif di wilayah hukum Polda Sumut khususnya di wilayah Polrestabes Medan.
“Kepada warga jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan anda kepada pihak berwajib. Kami akan memproses segala bentuk tindak pidana narkoba secara tegas dan tuntas, ” pungkasnya.
(01/red)