Sat Narkoba Polres Sergai Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kota Pari, 5 Gram Barang Bukti Diamankan

sentralberita | Sergai ~  Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi di Dusun V, Desa Kota Pari, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan adalah M N alias A (28), warga Dusun III Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan M A (28), warga Dusun II Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin. M N diketahui berprofesi sebagai pencari kepiting, sedangkan M A bekerja sebagai pedagang.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi perlintasan peredaran narkoba. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Sergai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, SH.

Menerima perintah dari Kasat, Tim Opsnal yang dikomandoi oleh Kanit 1 Narkoba, IPDA Joko Winarno, segera bergerak cepat. Tim langsung melakukan patroli dan pemantauan di lokasi yang dilaporkan.

Baca Juga :  Polres Sergai Bersama Ulama Salurkan Santuni Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

Tak butuh waktu lama, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BK 5028 XBL sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas. Tim pun melakukan penyergapan dengan cara memepet kendaraan tersangka hingga keduanya terjatuh ke pinggir jalan.

Saat itulah, petugas melihat salah satu tersangka, yakni M N alias A, membuang sesuatu ke arah rerumputan di berem jalan. Dugaan kuat muncul bahwa barang yang dibuang adalah narkotika jenis sabu. Petugas pun segera melakukan pencarian di sekitar lokasi dan berhasil menemukan satu paket sabu seberat 5,02 gram yang dibuang tersangka.

“Keduanya langsung diamankan di tempat kejadian. Barang bukti yang dibuang oleh salah satu tersangka berhasil kami temukan di rerumputan pinggir jalan,” terang IPDA Joko Winarno dalam keterangannya.

Hasil interogasi awal di lapangan mengungkap bahwa kedua tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M, yang berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kota Medan. Keduanya mengaku baru saja melakukan transaksi pembelian dengan pria tersebut sebelum tertangkap.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengamanan Pemulangan WNI yang di Deportasi

Tak hanya pelaku dan barang bukti berupa sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka. Kini, seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan pers terpisah yang disampaikan pada Selasa (25/6/2025), Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa barang haram tersebut dibeli seharga Rp1.500.000 dari pelaku berinisial M yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka membeli sabu dari seseorang berinisial M di Percut Sei Tuan, Medan. Saat ini, M sedang kami buru dan telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas IPTU L. B. Manullang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. (SB/ARD)

-->