Gerak Cepat, Polsek Dolok Masihul Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Serbajadi
sentralberita | Serdang Bedagai – Aksi cepat dan sigap jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, patut diapresiasi. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, seorang tersangka pencurian sepeda motor berhasil diamankan setelah membobol rumah warga di Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kamis (19/6/2025) pagi.
Kejadian berawal sekitar pukul 06.30 WIB saat korban bernama Ponimin (61), seorang petani yang tinggal bersama istrinya di Dusun II Desa Kelapa Bajohom, hendak ke dapur rumah. Betapa terkejutnya ia saat mendapati pintu dapur sudah terbuka dan engsel pintu dalam keadaan rusak.
Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah miliknya yang sebelumnya diparkir di dalam dapur juga raib. Menyadari motornya telah dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul.
Atas dasar laporan itu, Kapolsek Dolok Masihul AKP HD Simanjuntak, SH langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Qory O. Siregar, SH, MH untuk bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, tim Unit Reskrim menerima informasi dari warga sekitar yang melihat seseorang diduga membawa motor milik korban. Lelaki itu dikenal warga berinisial A R alias O (32), warga Dusun IV Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi.
Berbekal informasi tersebut, polisi terus melakukan penelusuran. Pukul 20.00 WIB, tim mendapat informasi terbaru bahwa tersangka sedang duduk santai di sebuah warung di depan PT MAS. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi.
Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Tersangka A R alias O diamankan di tempat. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah membobol rumah korban dengan merusak pintu belakang, lalu mengambil motor korban yang berada di dapur.
Tidak hanya pengakuan, barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam merah milik korban juga ditemukan masih berada di tangan tersangka. Bukti tambahan berupa fotokopi BPKB kendaraan turut diamankan oleh polisi.
Kapolsek Dolok Masihul melalui Kanit Reskrim IPTU Qory O. Siregar menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat yang cepat memberikan informasi serta koordinasi solid dalam internal kepolisian.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang dalam keterangan tertulis pada Jumat (20/6), membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di dalam rumah milik warga bernama Ponimin. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka A R alias O dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (SB/ARD)