Ngaku Polisi, Pria di Labuhanbatu Todong Warga dengan Senjata Rakitan
sentralberita | Labuhanbatu ~ Personel opsnal Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penyalahgunaan atribut kepolisian.
Pria berinisial AWS, warga Jalan H Adam Malik, Gang Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu diamankan pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin menyampaikan pihaknya serius dalam menangani kasus penyalahgunaan identitas institusi Polri, terlebih yang disertai ancaman kekerasan.
“Tindakan pelaku sangat meresahkan dan mencederai nama baik institusi. Kami pastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang mengarah pada pemerasan dan pengancaman, apalagi mengaku sebagai anggota Polri,” tegas Arwin, Selasa (17/6/2025).
Penangkapan tersangka AWS dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat ada seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi, membawa pistol dan borgol, serta menuduh pemilik usaha barang bekas sebagai penadah. Pria tersebut juga meminta sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian kasus.
Saat itu, pada Jumat 13 Juni 2025 pelaku datang ke gudang barang bekas milik seorang ibu rumah tangga berinsial DH di Rantau Utara. Setelah terjadi transaksi, pelaku meminta nomor WhatsApp korban.
Tak lama berselang, korban menerima pesan dari pelaku yang mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai penadah barang hasil kejahatan, sembari meminta uang damai sebesar Rp1 juta.
“Karena korban tak sanggup memenuhi permintaan, pelaku menurunkan angka permintaan menjadi Rp300 ribu dan terus menekan korban,” terang Arwin.
Lanjut Arwin, puncaknya terjadi pada Sabtu sore, ketika pelaku datang ke rumah korban dan menunjukkan senjata api serta borgol sambil menyatakan dirinya sebagai polisi.
Aksi itu membuat korban panik, namun suami korban yang saat itu datang ke lokasi langsung berusaha merebut senjata dari tangan tersangka. Meski pelaku sempat menolak menyerahkan senjata, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak keluarga.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan berisi dua butir amunisi, satu unit handphone, satu lencana berlogo polisi dan tas kecil warna kuning.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya bukan anggota kepolisian dan memperoleh senjata tersebut dari seorang rekannya saat bekerja di rumah makan di Pekanbaru, Riau sebagai ganti piutang,” tutup Arwin. (SB/BS)