Soal 4 Pulau, Ketua DPRD Sumut Ikuti Keputusan Mendagri, Sumut Tidak Ada Mencuri Pulau Aceh
sentralberita|| Medan~ Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Erni Ariyanti Sitorus SH Mkn minta semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana terkait keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penetapan 4 Pulau menjadi wilayah Provinsi Sumatera Utara (Pemvropsu).
Kepada semua pihak diminta untuk tidak cepat terpengaruh oleh berita hoax dan jangan mau diadu domba, serta tetap menjaga etika dalam penyampaian pendapat
“Segala sesuatunya, Pemprov Sumut tentunya menyerahkan keputusan pada Kementrian Dalam Negeri. Saya selaku Ketua DPRD Sumut tentu siap mengamankan keputusan itu. Sumut tidak ada mencuri Pulau Aceh. Maka jangan sampai ada fitnah terhadap Sumut,” terang Erni Ariyanti Sitorus, Jumat (13/6/2025) menyikapi keputusan Mendagri soal status adminstratif 4 Pulau di di Aceh wilayah Barat Sumatera.
Ditegaskan Erni Ariyanti, keputusan itu murni melihat letak geografisnya yang berada di wilayah Sumut, sesuai batas darat yang sudah disepakati Aceh maupun Sumut.
Adapun keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dimana keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Karema status administratif menjadi milik Pemvropsu berdasarkan tarikan batas wilayah darat.(SB/Husni Lubis)