Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Bekuk Perempuan Pengedar Sabu

sentralberita|Tanjungbalai~Seorang perempuan berinisial N.P alias E (29), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya di Jalan Tengku Abdulrahman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung turun ke lokasi dan melakukan penyamaran (undercover buy) untuk memastikan kebenarannya.

“Saat dilakukan transaksi, ketika tersangka N.P hendak menyerahkan dua paket kecil sabu senilai Rp50 ribu kepada petugas yang menyamar. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga :  Tidak Ada Tempat Untuk Narkoba! Polda Sumut Gercep Tangkap Para Pelaku

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit timbangan digital, 1 (satu) Buah pipet yang diruncingkan, 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,61 Gram, 2 (dua) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 Gram, 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam, uang tunai Rp. 823.000.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial W.A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO). Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali menjual sabu kepada pembeli di sekitar wilayah Tanjung Balai.

Baca Juga :  Kapoldasu Nyatakan Komitmen Perangi Narkoba Wujudkan Sumut Maju

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar pemasok sabu kepada tersangka. Kami segera mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Ahmad Dahlan.

Atas perbuatannya, N.P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kompol Ahmad Dahlan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus ini mungkin akan lebih sulit,” pungkasnya.

-->