Berlangsung Selama 3 Tahun, Timsus Irwasda Poldasu Bongkar Kasus Penipuan Calo CASIS, Ini Daftar Korban 

sentralberita|Medan~Tim Khusus (Timsus) Irwasda Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik percaloan dalam penerimaan calon siswa (CASIS) Bintara Polri. Aksi heroik ini dipimpin langsung Ketua Tim Kombes Pol Famudin, SIK MH, di bawah kendali Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, SIK MSi.

Langkah cepat ini bermula dari unggahan akun TikTok @user4812105658912 yang memposting video berdurasi 50 detik berisi permohonan bantuan kepada Kapolda Sumatera Utara. Dalam video tersebut, korban mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum dalam proses penerimaan CASIS.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan, SIK, MH, yang menerima informasi ini segera memerintahkan Irwasda Polda Sumut melalui Timsus Irwasda untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut dan membongkar praktik percaloan.

Baca Juga :  Prioritaskan Masa Depan Anak, Polisi Dorong Restoratif Justice dan Berakhir Damai

Berdasarkan penyelidikan Timsus Irwasda, video tersebut diambil di sekitar Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Jumat (30/5/2025). Hasil penyelidikan mengarah kepada Feri Banjarnahor alias Feri Marbun, seorang purnawirawan anggota Polri yang pensiun per 1 Mei 2023.

Diketahui, praktik percaloan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Berikut adalah daftar korban yang telah melaporkan kerugiannya ke SPKT Poldasu:

1. Ajun Parhusip (Lubuk Pakam) — kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Hadi Gebriel Parhusip).

2. Nurliana (Pagajahan) — kerugian Rp430 juta (CASIS atas nama Aditia).

3. Martua G. Sihite (Jalan Binjai KM 13,5) — kerugian Rp250 juta (CASIS atas nama Krisnal Imanuel Sihite).

Baca Juga :  Dengan Hadirkan Polisi Dimana-Mana dan Pengawasan di Titik-Titik Rawan, Penurunan Kecelakaan Lalin di Sumut Menggembirakan

4. Lusiana (Jalan Bangunsari Baru, Tanjung Morawa) — kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Tirta Prayoga).

5. Rina (Jalan Batang Kuis) — kerugian Rp130 juta (CASIS atas nama Damar Prasetio).

Timsus Irwasda telah memeriksa Feri Banjarnahor di Poldasu pada 5 Juni 2025. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Sumut mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani melaporkan praktik percaloan ini melalui media sosial.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penipuan dalam proses penerimaan CASIS Bintara Polri,” ujar Irwasda Kombes Pol Nanang Masbudi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/6/2025).

Kasus tersebut kini dalam penanganan intensif Timsus Irwasda Polda Sumut.

-->