Demo Kasus Stunting, IPA Sumut Minta Kejatisu Tetapkan Tersangka
sentralberita | Medan – Puluhan Pelajar tergabung dalam Pimpinan Wilayah ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara ( PW IPA Sumut) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu).
Kedatangan mereka di gedung Kejatisu,Selasa (3/6/2025) mendesak penuntasan kasus dugaan Penyelewengan RP 103 Milyar anggaran Stunting kabupaten Mandailing Natal tahun 2022 dan 2023.
Dalam orasinya mereka menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sangat lamban dalam memproses dugaan tindak pindana penyelewengan anggara Stunting yang diduga melibatkan wakil bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasition sebagai pennaggungjawab.
Zaldi Hafiz umaiyyah selaku kordinator aksi tersebut menyampaikan bahwa kedatangan mereka ingin mempertanyakan kelanjutan dari pemeriksaan yang di lakukan oleh Kejatisu diduga terhadap para pihak terkait dugaan penyelewengan anggaran Stunting Tahun anggaran 2022-2023 di kabupaten Madina.
Pengunjukrasa mengecam kunjungan Kajatisu pada 19 Mei 2025 yang lalu ke Kabupaten Mandailing Natal dan disambut oleh Bupati dan Wakil Bupati Madina
“Apa sebenarnya yang terjadi berbalas kunjungan atau saling mengunjungi, ini tidak etis, karena kita tau saat ini sejumlah kasus dugaan korupsi di Madina sedang dalam penyelidikan, namun saat yang bersamaan, Kajatisu dan Bupati serta wakil Bupati ketemu dan cipika cipiki, ini sangat melukai rasa keadilan”tandas Zaldi.
Seperti diketahui pada 17 Desember 2024 yang lalu Kejati Sumut sudah memanggil Wakil bupati Mandailing natal,selaku ketua Tim Percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten mandailing natal dan kepala dinas Pengendalian pendudukan dan Keluarga berencana (PPKB) kabupaten mandailing natal beserta beberapa kepala bidang dan setelah itu pada 22 april 2025.
Kejati Sumut kembali memanggil beberapa kepala desa dan kepala puskesmas di kabupaten mandailing natal namun kenapa sampai saat ini peroses ini belum membuahkan hasil juga ada apa dengan Kejatisu, kenapa kasus ini belum ada peningkatan dan penetapan tersangka “teriak Zaldi.
Usai aksi, Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara Mhd Amril Harahap mengatakan Kejati Sumut jangan memasukan persoalan ini ke Peti Es , Segara tetapkan tersangka dan tangkap Wakil Bupati Madina dan para oknum yang diduga terkait Penyelewengan Anggaran Stunting di kabupaten mandailing natal ,termasuk mantan Bupati Mandailing Natal .
Ia juga mempertanyakan kenapa tidak pernah dipanggil Bupati Mandailing Natal periode 2021-2024,karena ia juga wajib bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Jangan – jangan Buupati Jakfar Sukhairi juga terlibat namun Kejatisu pura – pura bodoh dan tutup mata dalam kasus tersebut, harus Fair dong”ucapnya.
Mereka Menduga kurang seriusnya Kejati Sumut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam penanganan Anggaran Stunting Tahun 2023 sebesar 34 Milyar dan Tahun 2023 sebesar 69 milyar yang diduga totalnya mencapai 103 Milyar.menilai masa depan bayi,ibu hamil dan pemenuhan gizi serta pembangunan insfranstruktur kesehatan sudah tergadaikan akibat penyelewengan anggaran tersebut.
Dalam aksinya sempat terjadi adu mulut antara masa PW IPA Sumut dengan Pihak Kasi Intel Kejaksaan tinggi sumatera utara Dewi dan sarjani yang menemui masa aksi, mereka berjanji akan melaporkan hal ini kepada Kajatisu dan meminta keterlibatan IPA Sumut dalam mengkawal kasus ini.(FS