PN Tidak Pernah Masuk Kantor Sejak Dilantik, Warga Minta Bupati Madina Saipullah Nasution Berikan Sanksi Tegas

sentralberita | Madina – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak pernah masuk kerja sejak dilantik bulan Maret yang lalu hingga saat ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan sudah menjadi konsumsi berita sejumlah media yang ada di Sumatera Utara bahkan media sosial.

Memcuatnya oknum ASN inisial PNS tidak pernah masuk kerja dan tidak pernah melaksanakan tugasnya maka sejumlah warga memberikan kritik pedas kepada kepemimpinan Bupati Mandailing Natal ( Madina) Saipullah Nasution.

“Sudah selayaknya Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution memberikan tindakan tegas kepada oknum ASN tersebut, karena dia digaji dari uang rakyat,” ujar warga di salah satu warung seputaran Panyabungan.

Warga yang lain juga mengatakan bahwa Bupati Mandailing Natal sudah saatnya memberikan efek jera kepada ASN di lingkungan Pemerinrah Kabupaten Mandailing Natal.

“Dengan terbongkarnya kasus seperti ini merupakan pintu masuk kepada Bupati untuk memberikan sanksi tegas dengan merekomendasikan yang bersangkutan ke BKN untuk diberhentikan sebagai ASN,” ujar warga tersebut.

Warga menilai ulah PN yang tidak masuk kantor tersebut ibarat duri dalam daging yang dapat menjadi racun terhadap ASN lain di Pemda Madina.

” Kita yakin apabila Bupati mengambil sikap tegas maka akan menjadi contoh kepada ASN yang lainnya, dan tidak menjadi president buruk kepada kepemimpinan Bupati Saipullah sekarang ini,” sebut warga di lopo kopi tersebut.

Lurah Pasar Maga Ahmad Yani S.Sos yang dihubungi wartawan beberapa waktu yang lalu membenarkan bahwa berdasarkan pelantikan pada bulam Maret 2025 yang lalu ada salah seorang ASN berinisial PN yang ditempatkan di Kelurahan Pasar Maga, namun sejak pelantikan saya sebagai pimpinan di kelurahan tersebut belum pernah melihat mukanya dan belum pernah masuk ke kantor.

Baca Juga :  Respons Warga saat Polres Madina Pos Jubah dan Jumat Curhat di Sopo Sorik

“Setelah pelantikan Bulan Maret yang lalu saya di hubungi salah seorang peria yang mengaku adalah PN dan dia mengatakan bahwa dia ditempatkan di Kelurahan Pasar Maga dengan jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial melalui telepon seluler, namun sejak itu dia tidak pernah hadir dan saya belum kenal dengan orangnya ini,” ujar Lurah tersebut.

Dilanjutkan Lurah, sejak dihubungi melalui telepon selulernya, nomor yang menelpon dia sampai sekarang ini tidak pernah aktif lagi,

“Segala pekerjaan yang merupakan di bidangnya terpaksa diberikan kepada anggota yang lain, dan sampai sekarang ini saya tidak pernah melihat dan belum kenal dengan orangnya,” ahiri Lurah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di duga melanggar PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dan tepat waktu dalam pelaksanaan tugas.

‎Ketidakhadiran ASN/PNS di lingkungan Pemerintahan dapat menjadi Poin penting dalam menilai kinerja dan bersifat mengikat Pegawai yang digaji negara dari APBN maupun APBD

Seperti d‎ata ditemukan salah seorang oknum ASN di Kelurahan Pasar Maga berinisial PN sejak dilantik pada Maret 2025 yang lalu tidak pernah masuk kerja, dan bahkan belum pernah melapor bahwa oknum ASN tersebut telah ditempatkan di Kelurahan tersebut.

Baca Juga :  APDESI Madina Sambut Baik Pengukuhan Perpanjangan Jabatan 370 Kades

PN dilantik Bupati Mandailing Natal sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial sejak pada tanggal 05 maret 2025 berdasarkan SK Bupati Nomor 821.2/0244/K/2025 hingga tanggal 28 mei 2025 tidak pernah seharipun memasuki kantor tanpa alasan yang jelas

‎PN yang merupakan ASN aktif diduga tidak mengerjakan tugasnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan tidak hadir ke Kantor (Absen Kerja) selama lebih 2 bulan

‎Perilaku ini menjadi pelanggaran berat ASN yang digaji dari Negara dan dapat dikenakan sangsi berat hingga Pencopotan

‎Hal ini disampaikan oleh Ketua PD LPMI (Lembaga Peduli Muda) Madina Ali Musa Nasution yang menyayangkan sikap ASN tersebut dan dinilai dapat menjadi contoh buruk bagi ASN lain di Mandailing Natal

‎”PN ini dapat menjadi contoh buruk, kalau memang sudah capek jadi ASN ya sudah langsung pensiun dini saja, toh masih banyak diluar sana yang susah payah untuk menjadi Pegawai,” ujar Ali Musa.

‎Lebih dalam Ali Musa juga mengatakan telah melaporkan hal ini ke BKN regional VI Medan dengan surat nomor 057/PD/LPMI/MN/A-01/05,2025 tertanggal 23 Mei 2025

‎”Oknum ASN yang bolos tersebut sudah kita laporkan Ke BKN dan akan kita kawal terus pelaporannya karena dalam Peraturan Pemerintah saja tidak masuk 10 hari berturut-turut dapat dikenakan sangsi Berat apalagi sampai berbulan-bulan,” tegas Musa.( FS)

-->