KUA Pancar Batu Diharapkan Bisa Memfungsikan Pelayanan Wakaf Secara Profesional


sentralberita|Medan~Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Syarifuddin Daulay melalui Kasi Bimas Islam Mulia Banurea mengatakan, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) bertanggung jawab memastikan prosedur wakaf berjalan sesuai dengan hukum dan syariah.

Hal tersebut disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang saat memberikan Pembinaan kepada Penghulu, Penyuluh dan staf KUA Pancur Batu, Selasa (27/05/2025) di kantor Kecamatan KUA Pancur Batu.

Kasi Bimas Islam Kemenag Deli Serdang  mengharapkan , agar KUA Kecamatan Pancur Baru menjalankan tugas dan fungsi secara professional.

Mulia Banurea mengharapkan KUA Kecamatan Pancur Batu melaksanakan mengadministrasikan prosesur wakaf sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pancur Batu Ahmad Wahid,S.Ag menyebutkan, dalam beberapa waktu terakhir, Tim KUA Pancur Batu telah menerima banyak permohonan wakaf, baik tanah maupun harta benda lainnya. KUA kemudian memfasilitasi proses ikrar wakaf, verifikasi dokumen, dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Meneliti saksi-saksi dalam proses wakaf adalah bagian penting untuk memastikan validitas ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf. Proses penelitian saksi ini meliputi pengecekan identitas, kapasitas untuk bersaksi, dan keterlibatan langsung dalam peristiwa wakaf,” ucapnya.

Baca Juga :  Ratusan Kaum Ibu di Pengajian Akbar Medan Amplas Dengarkan Tausyah Cawagubsu 02

Kepala KUA menjelaskan, berikut adalah contoh cara meneliti saksi-saksi, yakni Identitas dan Kapasitas, Pengecekan Identitas, Pastikan saksi-saksi memiliki identitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Identitas bisa berupa KTP, atau dokumen lain yang sah.

Kapasitas Hukum, saksi-saksi haruslah orang dewasa yang berakal dan sadar. Mereka juga harus memiliki kapasitas hukum untuk bersaksi, yaitu tidak memiliki catatan kriminal atau masalah hukum yang bisa meragukan keabsahannya sebagai saksi.

“Pengecekan Status, pastikan saksi-saksi bukan merupakan pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau hubungan dekat dengan wakif atau nadzir. Hal ini bertujuan untuk menghindari bias dalam saksi,” ujarnya.

Ahmad Wahid, mengatakan, Kehadiran Saksi, yaitu sksi-saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung ikrar wakaf yang dilakukan oleh wakif. Mereka harus melihat dan mendengar dengan jelas pernyataan wakaf yang diucapkan oleh wakif.

Baca Juga :  JAMARAH Forum Tingkatkan Kualitas Layanan Haji

Tanda Tangan, saksi-saksi harus menandatangani akta ikrar wakaf sebagai bukti bahwa mereka telah menyaksikan dan menyetujui isi akta tersebut. Tanda tangan saksi harus jelas dan bisa dibaca.Peran Saksi,saksi-saksi harus memahami bahwa peran mereka adalah untuk memberikan kesaksian yang jujur dan benar tentang peristiwa wakaf. Mereka harus mampu menjelaskan apa yang mereka saksikan secara jelas dan rinci jika diperlukan.

“Pengesahan Nazhir dalam pengelolaan wakaf di Indonesia dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, Nazhir (pengelola wakaf) harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Pancur Batu,” katanya.

Kepala KUA juga menambahkan, KUA akan mengevaluasi berkas persyaratan dan melakukan verifikasi atas keabsahan Nazhir. Setelah dinyatakan sah, KUA akan menerbitkan Surat Pengesahan Nazhir, yang menjadi bukti resmi bahwa Nazhir telah diakui sebagai pengelola wakaf yang sah.

Kepala KUA Kecamatan Pancur Batu, Ahmad Wahid, menekankan kepada seluruh anggota panitia yang dibentuk agar dapat bekerja maksimal dan tidak lagi bermain-main dalam melaksanakan tugas.(SB/01/Rel)

-->