Satres Narkoba Polrestabes Medan Sergap Seorang Pemuda Tembung
sentralberita|Medan~Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap seorang pemuda warga Tembung edarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Selamet Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Dari pelaku berinisial EI (35) Jalan Letda Sujono, Gang Pisang, No 7, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,08 gram, 2 klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,45 gram, 1 klip plastik transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,22 gram, uang tunai Rp. 80.000 dan 1 buah dompet kecil warna hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025) sore mengatakan, kronologis kejadiannya, awalnya petugas mendapatkan mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan
penyelidikan. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, petugas mengungkapnya dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Selamat Ketaren, Gang Nangka, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, petugas menghampiri laki-laki diduga menjual sabu dengan cara membeli satu paket sabu seharga Rp. 50.000. Lalu ia mengambil sabu yang disimpan dari dalam dompet di
bawah seng yang berjarak sekira lima meter, setelah mengambil satu paket kecil, ia kembali menghampiri, petugas yang menyamar dan ketika akan menyerahkan satu paket sabu tersebut menggunakan tangan kanannya, petugas langsung datang melakukan penangkapan, lalu ditemukanlah satu paket kecil yang
berisikan sabu tersebut dari tangan kanan laki-laki tersebut. Kemudian ditemukan lagi satu buah dompet warna hitam di bawah seng yang di dalam dompet tersebut terdapat 2 klip plastik kecil dan 1 klip plastik sedang yang sama – sama berisikan sabu.
Kemudian, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama EI dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan mengakui
sabu tersebut miliknya, untuk dijualkan kepada pembeli yang dapatkan dengan cara membeli dari seorang laki – laki dengan panggilan K di pinggiran rel Tembung, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Saya harapkan penindakan kepada pengedar narkotika di Kota Medan terus dilakukan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, ” tandas AKBP Tommy Aruan.
Dari keterangan tersangka menyebutkan, tersangka sudah menjalankan sabu selama 3 bulan, cara penjualan dilakukan dengan cara membeli terlebih dahulu sebanyak gram, lalu dipecah menjadi paketan kecil yang dijual seharga Rp 50.000, tersangka merupakan residivis narkotika, pernah menjalani hukuman pada tahun 2015 selama 4 tahun 3 bulan melalui Pengadilan Negeri Medan.
Imbas dari perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.