Pria di Desa Sei Tampang Diamankan Diduga Pengedar Sabu

sentralberita | Labuhanbatu- Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu gagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A alias Dupen (38) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, di Dusun Tanah Damar Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (21/5/2025).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin membenarkan saat hendak diamankan, pelaku Dupen sempat membuang bungkusan tisu berwarna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 0,42 gram, pipet berbentuk sekop, dompet warna coklat, Hp Samsung warna hitam, satu lembar tisu putih, satu bungkus plastik klip bekas, serta uang tunai sebesar Rp 860 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” papar Kasi Humas Syafrudin, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga :  Bobby Nasution Bersama Forkopimda Patroli Pantau Malam Takbiran

Saat ini, lanjut Syafrudin, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SB/BS)

-->