98% Penduduk Batubara Sudah Menjadi Peserta JKN/BPJS
sentralberita I Batubara- Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada masyarakat, Bupati Batubara H.Baharuddin Siagian melalui Plh Dinas Kesehatan P2KB Drs Bambang Hadi Suprapto M.M mengatakan bahwa Pemkab Batubara berkomitmen akan terus berperan aktif dan meningkatkan kesejahteraan sosial dengan berobat gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC)
“Program UHC merupakan bentuk dukungan bagi Pemkab Batubara dengan tujuan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan melalui pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)”, Sebut Plh Dinas Kesehatan P2KB Drs Bambang Hadi Suprapto M.M didampingi Kabid Kesehatan Dr. Dina Novinda Serta Dr Guruh Wahyu Nugraha, Kamis (22/5/2025)
Bambang jelaskan, bahwa Kabupaten Batubara sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 10 Maret 2025, sudah mencapai 98% penduduk di Batubara
telah menjadi peserta JKN/BPJS
“UHC dengan mekanisme non cut off adalah pendaftaran peserta
PBPU dan BP Pemda langsung aktif pada saat didaftarkan”
Ini Syaratnya
1. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten Batubara
2. Belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN/BPJS atau kepesertaan JKN/BPJS non aktif
3. Mendapat pelayanan di Puskesmas se Kabupaten Batu Bara dan RSUD H.OK Arya Zulkarnaen Batu Bara
4. Mendapatkan Hak pelayanan Kesehatan kelas 3 dan tidak boleh naik kelas
5. Bagi peserta yang memiliki kartu BPJS mandiri menunggak baik kelas 1, 2 dan 3 dapat dialihkan menjadi PBPU BP Pemda/PBI Pemda dengan ketentuan membuat surat pernyataan bersedia dialihkan dan bersedia diberi hak perawatan kelas 3 tetapi tunggakan tidak otomatis hilang namun tetap menjadi kewajiban peserta
6. Pelayanan Kesehatan tetap mengikuti sesuai ketentuan BPJS
7. Pendaftaran pasien menjadi PBPU BP/PBI Pemda maksimal 3×24 jam hari
kerja
8. Segala proses pelaksanaan program UHC tidak dipungut biaya/Gratis.
Bagi masyarakat Kabupaten Batubara yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Batubara dan membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mengakses program UHC non cut off dengan ketentuan yang berlaku di Puskesmas se Kabupaten Batu
Bara dan RSUD H.OK.Arya Zulkarnaen dengan cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga tanpa dipungut biaya / gratis,
“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi puskesmas terdekat
atau Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara bidang Pelayanan Kesehatan”, jelas Plh Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Batubara