Pembobolan Lapak Kopi di Sei Rampah, Satu Pelaku Berhasil Diamankan Polisi dalam Hitungan Jam
sentralberita | Serdang Bedagai — Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Minggu (18/05/2025) pukul 17.00 WIB. Korban, Muhammad Yasir (38), seorang wiraswasta yang juga pemilik lapak jualan kopi di lokasi tersebut, mengalami kerugian mencapai enam juta rupiah akibat raibnya dua unit perlengkapan usaha miliknya.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui Izhar Rachmadsyah (35), yang langsung menghubungi korban dan mengabarkan bahwa mesin kopi dan genset miliknya telah hilang dari dalam mobil ekspas yang terparkir di belakang Kantor Bank Sumut, Dusun I, Desa Sei Rampah. Mendapat kabar itu, Yasir bersama istrinya, Selviana (29), segera menuju ke lokasi untuk memastikan.
Setelah dicek, benar saja, kedua barang vital dalam usahanya yakni satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset berwarna merah telah raib. Diduga kuat, pencuri telah menyasar barang-barang tersebut secara terencana. Berdasarkan keterangan dari Izhar, nama seorang pria berinisial Z disebut sebagai pelaku yang patut dicurigai.
Tidak terima atas peristiwa tersebut, Muhammad Yasir langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam laporannya, ia berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, langsung bergerak cepat. Berbekal hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, identitas dan lokasi keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi hanya dalam waktu singkat.
Tepat pada pukul 19.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berusia 40 tahun bernama Zulkarnain di kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah. Saat ditangkap, Zulkarnain diketahui tengah bersiap menjual barang hasil curiannya.
Dalam proses interogasi awal, Zulkarnain mengakui perbuatannya tanpa perlawanan. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit genset merah yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat hendak menjual hasil curian. Barang bukti langsung kami sita dan tersangka dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap IPDA Ibnu Irsady dalam keterangannya.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Senin (19/05/2025), membenarkan bahwa pelaku pencurian telah berhasil diamankan. Ia juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka Z mengakui tidak beraksi sendiri. Ia disebut melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Rekan tersangka Z, berinisial S, warga Desa Sei Rampah, masih dalam proses pengejaran oleh tim Sat Reskrim. Kami telah menyebar informasi dan upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan,” jelas IPTU Zulfan.
Tersangka Z kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (SB/ARD)