Tim PRC Polres Tanjungbalai Rutin Setiap Malam Patroli di Lokasi Rawan Gangguan Kamtibmas
sentralberita|Tanjungbalai~Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Samapta Polres Tanjung Balai terus menggencarkan patroli malam hari di sejumlah titik rawan kejahatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolda Sumut bertajuk “5 Prioritas Kita”.
Patroli yang digelar rutin setiap malam ini menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), geng motor, begal, tawuran, hingga aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, sabtu (16/5/2025).
Dalam pelaksanaan patroli, Tim PRC menyusuri sejumlah lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas. Beberapa titik penting yang menjadi sasaran di antaranya SPBU Batu 7, Pelabuhan Teluk Nibung, kantor pemerintahan, bank, pertokoan modern seperti Indomaret, serta perumahan warga.
Selain patroli, petugas juga aktif melakukan dialog dengan petugas keamanan dan warga di lokasi sambang. Mereka memberikan imbauan kamtibmas dan mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Patroli ini juga bertujuan mencegah tumbuhnya jaringan atau perekrutan geng motor yang bisa mengarah ke aksi kriminal,” tambah Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Diketahui, kegiatan patroli PRC Polres Tanjung Balai melibatkan personel dari Sat Samapta dengan menggunakan kendaraan dinas roda empat. Pelaksanaan patroli dimulai pukul 20.00 WIB dan berlangsung hingga situasi dinyatakan aman dan kondusif.
Dengan hadirnya Polri di tengah masyarakat, diharapkan Tanjung Balai tetap menjadi kota yang aman dan nyaman, bebas dari ancaman kriminalitas dan gangguan premanisme yang merugikan warga.