Kalapas Lubukpakam Diadukan ke Kejati Sumut

Aktivis Zecky Immanuel Hutagaol dan rekannya memperlihatkan bukti pengaduan di Kantor Kejati Sumut, Jumat (16/5/2025)

 

sentralberita|Medan~Aktivis Zecky Immanuel Hutagaol mengadukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam ke Kejaksaan Tingi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jendral AH Nasution, Medan, Jumat (16/5/2025) siang. Kalapas dituding melakukan sejumlah pelanggaran yang patut diperiksa.

Zecky Immanuel menyebutkan, dia membuat pengaduan setelah menerima laporan atau aduan dari masyarakat. Salah satu poin laporannya adalah adanya dugaan tindak pidana pelanggaran hukum dalam hal pembatalan sepihak kontrak pengelolaan kantin di Lapas Kelas IIB Lubukpakam yang beralamat di Jalan Sudirman No. 27 Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

“Kontrak pengelolaan kantin itu dimulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir tanggal 31 Desember 2025, tetapi dihentikan operasionalnya pada 9 Mei 2025. Keputusan ini menimbulkan kerugian materil terhadap pengelola kantin dikarenakan kontrak yang belum berakhir. Padahal selama ini pengelola kantin melaksanakan kewajibannya sesuai isi kontrak perjanjian,” bunyi laporan Zecky Immanuel Hutagaol.

Baca Juga :  100 Hari Kerja Kapolda Sumut, Trend Angka Kejahatan Turun

Zecky menjelaskan, akibat dihentikannya aktifitas Kantin Lapas Kelas IIB Lubukpakam, membuat adanya kantin baru yang dikelola oleh Ketua Koperasi Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. Kantin baru tersebut menjual barang-barang di blok-blok kamar serta membuat lapak jualan di bawah tangga kamar tahanan yang bisa dibuktikan dengan dokumentasi foto dan video yang ada.

“Kita patut mencurigai kantin baru tersebut bisa menjadi pemasok barang-barang yang tidak diperbolehkan secara hukum. Tapi ini telah melanggar melanggar aturan di Kementerian IMPAS yang membatasi atau asas kehati-hatian dalam barang-barang yang masuk ke lapas,” tambah Zeky di Kantor Kejati Sumut.

Zecky juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana gratifikasi yang diterima oleh terduga Kepala Lapas dan Ketua Koperasi Lapas Kelas IIB Lubukpakam. Sebab sesuai aturan, sebagai pejabat ASN di Kementerian IMPAS, keduanya tidak diperbolehkan menerima sesuatu yang bersifat pemberian uang atau produk jasa lainnya.

Baca Juga :  SK Bebas Tugas Sementara Sekda Taput Langgar Prosedural

“Tetapi, beliau diduga telah menerima pemberian sesuatu dari pengelola kantin Lapas yang mana secara tidak langsung di dalam kontrak perjanjian koperasi sebagai tameng dalam success fee kepada Kepala Lapas dan Ketua Koperasi Lapas Kelas IIB Lubukpakam,” tegasnya.

Zecky menyebutkan, tindakan tersebut merupakan satu bentuk kesewanang-wenangan Kepala Lapas Kelas IIB Lubukpakam. Untuk itu, dia meminta agar Kejati Sumut meminta klarifikasi dan keterangan langsung dari Kepala Lapas Kelas IIB Lubukpakam. Begitu juga dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara harus ikut bertanggung jawab.

“Saya mohon kepada Kejatisu untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Begitu juga dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara harus melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (SB/01/dek)

 

-->