Situngkir Dianiaya Saat Acara Adat Kematian, Kasus Berujung Damai Lewat Restorative Justice
sentralberita | Serdang Bedagai — Suasana duka di sebuah rumah di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, berubah mencekam pada Jumat siang (3/1/2025). Dua remaja, Timotius Situngkir (15) dan kakaknya, Arjun Ronaldo Situngkir (23), menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua warga setempat saat menghadiri acara adat kematian keluarga mereka.
Insiden terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Sang ayah, Sumihar Situngkir (55), warga Jalan Kedelai, Kota Tebing Tinggi, mendadak dikagetkan oleh kedatangan kedua anaknya ke dapur rumah duka dalam keadaan luka-luka. Timotius menangis dengan luka gores berdarah di pipi kirinya, sedangkan Arjun mengalami luka berdarah pada telapak tangan kirinya.
Dengan panik, Sumihar menanyakan penyebab kejadian tersebut. Kedua anaknya mengaku dipukul dan dikeroyok oleh dua orang, yang kemudian diketahui bernama Rimbun Saragih (40) dan Samson Saragih (46), keduanya warga setempat dan berprofesi sebagai petani.
Saat itu juga, Sumihar bergegas keluar dan melihat keributan di sekitar rumah duka, hanya 10 meter dari tempat jenazah disemayamkan. Di sana, ia mendapati adiknya, Bambang H. Situngkir, juga menjadi korban pemukulan. Situasi memanas, hingga aparat desa dan Babinsa turun tangan untuk mengevakuasi Bambang ke Koramil Tanjung Beringin.
Menurut keterangan Sumihar, kejadian berawal dari perselisihan kecil saat Timotius bermain bersama anak-anak tuan rumah. Diduga karena salah paham atas tangisan anak yang lain, Rimbun Saragih langsung memukul Timotius, yang kemudian diikuti oleh Samson Saragih. Arjun yang mencoba melerai justru ikut menjadi sasaran.
Tak ingin peristiwa berkembang lebih parah, Sumihar beserta keluarganya memilih meninggalkan acara adat tersebut dan langsung menuju Kota Tebing Tinggi. Keesokan harinya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Beringin.
Laporan resmi teregister dengan nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK TJ. BERINGIN/POLDA SUMUT tanggal 04 Januari 2025. Karena korban termasuk anak di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada Selasa (6/5/2025) pukul 16.00 WIB, dilakukan mediasi dengan pendekatan restorative justice (RJ) di kediaman pelapor di Jalan Kedelai, Kota Tebing Tinggi. Dalam pertemuan tersebut, pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Sumihar menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan tindakan kekerasan terhadap kedua anaknya dan adiknya. Ia juga resmi mencabut laporan kepada pihak kepolisian, dan menandatangani surat permohonan pencabutan laporan.
“Saya menyampaikan terima kasih atas kerja cepat dan profesional pihak Polres Serdang Bedagai yang telah menengahi masalah ini. Saya dan keluarga sudah berdamai, dan kami memilih jalan kekeluargaan agar tidak memperpanjang persoalan ini ke ranah hukum,” ujar Sumihar saat dikonfirmasi.
Perdamaian tersebut dibenarkan oleh PS Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH pada Rabu (7/5/2025) di Mapolres Sergai. Beliau menyampaikan bahwa restorative justice menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan warga secara humanis dan efisien.
Dengan adanya surat pencabutan laporan dari pelapor, proses penyidikan kasus tersebut dihentikan, dan kasus tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan. (SB/ARD)