Warga Labuhanbatu Paksa Truk Putar Arah: Langgar Perda No. 7/2024

sentralberita | Labuhanbatu~warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu kembali melakukan aksi dengan memaksa truk tangki pengangkut CPO milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) yang tengah melintas di jalan desa mereka, untuk memutar balek arah, Selasa (6/5/2025).

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap dampak serius dari aktivitas truk over tonase yang selama ini menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan dan retaknya dinding rumah.

“Getarannya kita rasakan setiap hari dan kerusakan jalan desa yang semakin parah,” kata Rimba Sianturi perwakilan massa.

Rimba menyesalkan sikap perusahaan PT HSJ yang tidak mengindahkan atau melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas 8.000 kg (8 ton) melintasi jalan daerah di Labuhanbatu.

Baca Juga :  Lagi, Pengedar Sabu di Bilah Hulu Ditangkap

“Selain dengan rambu jalan, himbauan pun sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu lewat spanduk. Tapi gak diindahkan oleh perusahaan,” ujar Rimba.

Generasi Maneger (GM) PT HSJ, Andi Prasetyo saat dikonfirmasi hingga berita ini dikirim ke redaksi belum bersedia memberikan keterangan.

Demikian halnya dengan Humas PT HSJ, Ray Saragih hingga saat ini tidak bersedia memberikan tanggapan. (SB/BS)

-->