Diduga Bandar Diamankan Bersama Sabu Seberat 288 Gram, Identitas Pemasok Dirahasiakan

sentralberita | Labuhanbatu~Tim Khusus Anti Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (3/5/2025) malam.

Pelaku berinisial RH alias Reza (33) warga Dusun 14 Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, diamankan petugas saat mengendarai mini bus putih di jalan perkebunan PT Cisadane, di Desa Sei Tampang.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total lebih dari 288 gram.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan penangkapan bermula setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan kendaraan sesuai ciri-ciri.

Baca Juga :  Kapolres Labuhan Batu Bersama Forkopimda Tenangkan Aksi Demo Pabrik Minyak Kelapa Sawit

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik klip besar berisi sabu yang disembunyikan dalam plastik asoy hijau di bawah kursi penumpang depan,” jelasnya.

Tidak berhenti disitu, pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka membuka petunjuk baru. Dimana di dalam galeri ponsel ditemukan sebuah foto tiang listrik yang menjadi penanda lokasi penyimpanan sabu lainnya.

Total barang bukti yang diamankan terdiri dari dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 191,77 gram dan satu bungkus lainnya seberat 96,32 gram.

Selain itu, turut disita satu unit mobil Avanza, ponsel android, serta dua buah plastik asoy warna hijau dan merah sebagai tempat penyimpanan narkoba.

Baca Juga :  Realisasi Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Masih 62,80 Persen

Pelaku RH mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dirahasiakan identitasnya.

“Saat ini, petugas tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang tersebut,” sebut Kasi Humas. (SB/BS)

-->