Eko Afrianta Sitepu Minta Inspektorat Pemko Medan Usut Pungli dan Jual Beli Kios
sentralberita| Medan~Pungutan liar (pungli) dalih retribusi dan jual beli kios/stand yang diduga dilakukan oknum pihak PUD Pasar Kota Medan terhadap pedagang di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan mulai terkuak. Komisi III DPRD Medan pun minta Inspektorat Pemko Medan agar mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Kita minta Inspektorat dan Sekda Medan selaku Badan Pengawas PUD Pasar mengusu dugaan praktek korupsi tersebut,” tegas Anggota Komisi III DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025) menyikapi keresahan pedagang di Pasar Induk akhir akhir ini.
Seperti diketahui akhir akhir ini pedagang resah karena banyaknya berbagai jenis kutipan yang dinilai terlalu memberatkan. Pada hal sarana dan prasarana fasilitas di pasar induk tidak ditingkatkat.
Parahnya lagi, jajaran petinggi di PUD Pasar Kota Medan melakukan jual beli 37 stand dengan puluhan juta per unit.
Pada hal penambahan 37 unit stand di Sub 1 seyogianya untuk lapak pedagang yang berjualan di depan Musolah karena menggunakan fasilitas umum (fasum). Namun kenyataannya, hingga saat ini pedagang tetap berjualan dengan menggunakan fasum.
Sedangkan 37 unit stand/kios yang baru dibangun diperjual belikan kepada pedagang baru dengan harga yang cukup mahal.
Ketika hal ini dikonfirmasi Sabtu (3/5/2025) kepada Plt Dirop PUD Pasar Medan Imran belum berhasil. Konfirmasi lewat WhatsAp tidak dijawab. (SB/01)