Polres Labuhanbatu Amankan Sabu 101 Gram dari Warga Lingga Tiga
sentralberita | Labuhanbatu~!Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pangkatan X, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (27/4/2025).
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR alias Kiting (27) warga Lingga Tiga 1, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,67 gram, handphone, lakban warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat membawa sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan tersangka ditangkap saat sedang berkendara membawa sabu dalam jumlah besar.
“Dari hasil interogasi, tersangka RR mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan inisial D, yang kini masih dalam proses lidik,” ucap Kasi Humas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini. (SB/BS)