Bandar Sabu Ditangkap Polisi
sentralberita|Medan~Seorang pemuda pengganguran berinisial BHP warga Jalan Bambu V, No 25, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Pemuda berusia 34 tahun itu diamankan petugas lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Karantina, Gang Sudi, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur.
Dari pemuda itu, petugas menyita barang bukti, 3 plastik klip narkotika golongan I bukan tanaman atau
disebut Sabu (metamfetamina) berat bersih 1,42 gram, uang tunai sebesar Rp. 70.000 ribu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Rabu (23/4/2025) mengatakan, berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Karantina Gang Sudi, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, team menyaru / menyamar sebagai pembeli yang akan memesan narkotika dengan sebutan sabu.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama BHP di Jalan Karantina Gg. Sudi tersebut. tepatnya di dalam sebuah gang yang dimana saat itu tersangka sedang
duduk – duduk kemudian petugas menyaru mendatangi tersangka, untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, kemudian ketika tersangka memberikan 1 bungkus narkotika dengan sebutan sabu tersebut kepada anggota team yang menyaru pembeli.
Selanjutnya, anggota team menyaru langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka sehingga ditemukan kembali barang bukti berupa 2 bungkus narkotika dengan sebutan sabu, selanjutnya petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual, kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi tersangka menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Karantina Medan, ” urai AKBP Tommy Aruan
Selain itu, Satuan Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil menyita si putih itu berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 142 orang. ” Atas perbuatan tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, ” tandas AKBP Tommy Aruan.(Red)