Dua Pengedar Sabu Diciduk di Depan Indomaret Simpang Bedagai, Polisi Kejar Pemasok
sentralberita | Serdang Bedagai – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua orang pria ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, tepat di depan sebuah minimarket di wilayah Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (8/4/2025) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah MHM (32), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, dan FMM (20), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Tanjung Beringin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Joko Winarno segera melakukan penyelidikan intensif.
Dengan strategi undercover buy, petugas berpura-pura sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan para tersangka. Lokasi transaksi akhirnya disepakati di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai. Saat kedua pelaku tiba di tempat yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat brutto 9,92 gram, dua unit handphone Android, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK yang digunakan pelaku.
“Kedua tersangka langsung kita interogasi di tempat. Dari pengakuan mereka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin,” jelas IPDA Joko Winarno dalam keterangannya kepada awak media.
Petugas pun langsung bergerak cepat menuju rumah A, namun saat tiba di lokasi, tersangka A sudah tidak berada di tempat. Diduga kuat, A telah mengetahui bahwa dua orang jaringannya telah ditangkap dan langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menyampaikan bahwa saat ini pengejaran terhadap A masih terus dilakukan. Polisi telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku serta telah menyebarkan informasi ke seluruh jajaran kepolisian di wilayah sekitar.
Sementara itu, kedua tersangka yang sudah tertangkap kini mendekam di ruang tahanan Sat Narkoba Polres Sergai. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kami terus berkomitmen untuk membersihkan wilayah Serdang Bedagai dari bahaya narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba,” tegas IPTU Zulfan.(SB/ARD)