Polda Sumut dan Polres Sergai Ungkap Kasus Curas Sadis: Pelaku Ternyata DPO Kasus Pencabulan
sentralberita | Serdang Bedagai – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggemparkan warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis siang (10/4/2025) di Markas Polda Sumut, aparat kepolisian memaparkan kronologi kejadian, proses penangkapan, hingga fakta mengejutkan bahwa pelaku merupakan buronan dalam kasus pencabulan anak.
Kasus curas ini terjadi pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di area Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai. Korban, seorang pria bernama Misnuriono (58), menjadi sasaran aksi sadis tersangka berinisial I B alias I (58), warga Dusun IV, Desa Martebing, Dolok Masihul.
Peristiwa bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 untuk pulang ke rumahnya di Berohol, Tebing Tinggi. Saat melintasi perkebunan, tiba-tiba pelaku yang mengenakan helm menghadang korban dan langsung mengayunkan parang ke arah kepalanya. Dalam usaha menyelamatkan diri, korban menangkis serangan itu dengan tangan kiri, yang menyebabkan luka cukup serius.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menyerang, namun korban berhasil merebut parang tersebut. Setelah pertarungan sengit antara keduanya, pelaku sempat mengancam dengan berkata, “Kutembak kau nanti,” sambil mencoba meraih senjata api dari pinggangnya. Korban yang sigap memukul tangan pelaku berhasil menjatuhkan senjata tersebut, yang kemudian diketahui sebagai pistol jenis FN.
Setelah melumpuhkan pelaku, korban membawa senjata api itu dan melapor ke keluarga serta pihak kepolisian. Ia juga sempat mendapatkan perawatan medis di Klinik Buah Hati Dolok Masihul.
Pengungkapan kasus ini bergerak cepat. Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, dengan membentuk tim gabungan dari Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku bukan orang sembarangan. Ia adalah residivis dan buronan (DPO) dari kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada Februari 2025. Pelaku telah lama menghindari kejaran petugas sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tim gabungan lalu melacak keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan bersembunyi di kebun wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi. Petugas melakukan pengepungan di sekitar lokasi, dan pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di kubangan air kebun ubi.
Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melawan dan menyerang petugas, memaksa aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi nekatnya karena terlilit masalah keuangan selama masa pelarian dari kasus sebelumnya. Pelaku memang sengaja mengincar korban yang melintasi wilayah perkebunan untuk merampas motor, uang, dan barang berharga lainnya.
Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, menambahkan bahwa pelaku sebelumnya telah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Dusun IV, Desa Martebing. Perbuatannya ini menambah deretan panjang kejahatan yang dilakukan oleh I B alias I.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini cukup mencengangkan. Petugas menyita satu pucuk senjata api jenis FN warna silver, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu bilah parang, pakaian pelaku saat beraksi, serta sepeda motor korban yang tertinggal di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat. Di antaranya Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan luka berat, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat yang mengatur tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian, antara lain Kombes Pol Ferry Walintukan (Kabid Humas Polda Sumut), Kompol Jama Kita Purba (Kasubdit III Jatanras), serta Kanit 2 Buncil Jatanras Polda Sumut.(SB/ARD)