Kurang dari 24 Jam, Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Serdang Bedagai Berhasil Dibekuk Polisi

sentralberita | Serdang Bedagai – Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor berinisial ZES (49), warga Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar Baru, Kota Pematang Siantar. Rabu 9 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan swasta bernama Iganda Pratama (31), warga Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian tragis itu terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Sepeda motor milik korban, jenis Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5259 ACD, dibawa oleh kakak kandungnya sendiri, Ifan Pranata (35), dengan maksud meminjam untuk keperluan pribadi.

Baca Juga :  Jajaran Polda Sumut Gencar Gelar Patroli KRYD, Tekan Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Namun, niat baik tersebut berujung petaka. Senin pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, Ifan mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa kabur oleh ZES, seorang kenalannya. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Serdang Bedagai, karena mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000.

Menanggapi laporan dengan cepat, Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi, didapat petunjuk bahwa ZES tengah berada di sebuah losmen di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Tak membuang waktu, pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim opsnal Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus tersangka di Kamar No. 4 Losmen Delima, Jalan Langsat, Tebing Tinggi. Dalam pemeriksaan awal, ZES mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan kemudian menjualnya kepada seorang pria berinisial M, warga Medan, di daerah Kampung Baru seharga hanya Rp2 juta.

Baca Juga :  Polres Sergai Bersama Ulama Salurkan Santuni Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Kami juga sedang memburu pembeli sepeda motor hasil penggelapan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, kepada awak media.

Pengakuan tersangka memperkuat dugaan bahwa ia telah dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana. Atas perbuatannya tersebut, ZES kini terancam hukuman penjara selama 4 tahun.(SB/ARD)

-->