Curi Uang Rp137 Juta, Anak Dilaporkan ke Polisi

sentralberita | Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Sebuah peristiwa memilukan menggemparkan warga Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang ibu rumah tangga bernama Khairul Bariah (36) harus menelan pil pahit setelah mengetahui bahwa uang tunai miliknya senilai Rp137 juta raib dari dalam laci toko miliknya, Toko Rahmat. Yang lebih mengejutkan, pelaku dari aksi pencurian tersebut ternyata adalah anak kandungnya sendiri, RAI (31).

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu pagi, 30 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban sedang berada di Medan. Dugaan pencurian pertama kali diketahui dari laporan kasir toko bernama Laila (22), yang menghubungi korban dan memberitahukan bahwa seluruh uang yang tersimpan di laci kasir mendadak hilang tanpa jejak.

Korban yang panik langsung bergegas dari Medan menuju tokonya yang terletak di Jalan Anggrek No. 73, Kelurahan Batang Terap. Sesampainya di toko, korban langsung memeriksa dan mendapati kenyataan pahit bahwa uang yang tersimpan memang benar-benar sudah lenyap.

Dengan perasaan kecewa dan dirundung amarah, Khairul Bariah akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Perbaungan. Laporan diterima secara resmi dengan nomor: LP / B / 67 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 30 Maret 2025.

Baca Juga :  Personel Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pencurian Pagar Rumah Warga 

Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp73.174.000, satu buah kartu ATM Bank BNI, dan sebuah buku tabungan BNI turut dicatat sebagai bagian dari bukti tindak pidana.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, SH, langsung bergerak cepat. Setelah serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti, aparat akhirnya mengidentifikasi tersangka sebagai anak korban sendiri.

Pada Rabu dini hari, 9 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka RAI berhasil diamankan di kawasan Jl. Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan. Saat ditangkap, RAI tidak melakukan perlawanan dan langsung diinterogasi oleh petugas. Dalam pemeriksaan awal, RAI mengakui seluruh perbuatannya tanpa berdalih.

Menurut keterangan Kanit Reskrim IPDA Torosky, RAI mengaku telah menggunakan kunci palsu untuk membuka laci tempat penyimpanan uang di toko ibunya. Aksi ini dilakukannya saat tidak ada orang di sekitar lokasi, membuatnya leluasa mengambil seluruh isi laci. Diduga kuat, tersangka sudah merencanakan aksi tersebut dengan matang.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Pria Promosikan Situs Judi

Kejadian ini sontak mengundang perhatian warga sekitar. Tak sedikit yang menyayangkan tindakan nekat RAI yang tega mencuri dari darah dagingnya sendiri. Masyarakat menyebut kejadian ini sebagai bentuk kemerosotan moral dan bukti nyata dari pentingnya pendidikan karakter dalam keluarga.

Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka RAI. “Benar, tersangka RAI telah kami amankan bersama barang bukti. Tersangka merupakan anak kandung dari pelapor, dan mengakui telah mengambil uang tunai sebesar Rp137 juta menggunakan kunci palsu,” ujar IPTU Zulfan.

RAI kini resmi ditahan di Mapolsek Perbaungan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp73.174.000, satu buah kartu ATM Bank BNI, dan sebuah buku tabungan BNI, untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan subsider Pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga. Ancaman hukuman yang membayanginya tak main-main, yakni maksimal 7 tahun penjara dan minimal 5 tahun kurungan.(SB/ARD)

-->