Polres Serdang Bedagai Kembali Buktikan Komitmennya Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Aktivitas Perjudian
sentralberita | Serdang Bedagai – Polres Serdang Bedagai kembali membuktikan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian. Namun, alih-alih menemukan aktivitas ilegal seperti yang diberitakan sejumlah media online, petugas justru mendapati lokasi yang dilaporkan dalam kondisi kosong dan tak berpenghuni.
Kabar adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan di tiga titik berbeda di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai viral di berbagai media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media online. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif, seluruh informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Laporan pertama diterima pada Kamis, 3 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Simpang 3 Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, berdasarkan rekaman video amatir yang tersebar luas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, memerintahkan Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, untuk segera turun ke lokasi bersama tim opsnal. Sekira pukul 11.00 WIB, tim langsung meninjau lokasi yang dimaksud.
Setiba di tempat kejadian, polisi tidak menemukan satu pun aktivitas perjudian. Bahkan, meja tembak ikan yang disebut-sebut dalam laporan juga tidak ditemukan. Warga sekitar juga mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut sudah lama kosong dan tidak digunakan untuk kegiatan apa pun.
“Setelah kami cek langsung, lokasi yang dimaksud ternyata hanya bangunan kosong yang dipenuhi sampah. Tidak ada tanda-tanda aktivitas perjudian,” ujar AKP Donny.
Dua hari berselang, Sabtu 5 April 2025, Polres Sergai kembali menerima laporan serupa. Kali ini, lokasi yang disebut adalah Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, tepatnya di belakang lapangan futsal. Informasi ini juga disebar melalui video amatir dan pemberitaan online.
Kapolres AKBP Jhon Sitepu kembali memerintahkan Kasat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pukul 14.30 WIB, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sergai dan Unit Reskrim Polsek Firdaus bergerak cepat menuju lokasi.
Hasilnya, sama seperti sebelumnya. Tempat yang diduga menjadi arena judi tembak ikan ternyata tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan. Bangunan di lokasi hanya digunakan untuk menyimpan tiang gawang futsal, dan tidak ditemukan adanya alat perjudian.
“Kami pastikan, lokasi tersebut kosong dan tidak digunakan sebagai tempat perjudian. Ini jelas informasi yang tidak benar,” tegas AKP Donny.
Masih di hari yang sama, laporan ketiga diterima dari Dusun V, Penggatalan, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin. Dalam pemberitaan, disebutkan adanya lokasi perjudian yang berada di samping sebuah gudang walet, tepatnya di sebuah bangunan berdinding tepas dengan pintu bergembok.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu Hutagaol, SH, MH, untuk memimpin pengecekan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Kanit Propam segera menuju lokasi.
Tiba di tempat, polisi hanya menemukan bangunan kosong dalam kondisi terkunci. Tidak ada meja tembak ikan ataupun aktivitas mencurigakan lainnya. Informasi dari Kadus V Penggatalan, Syafrizal Husni, juga menyebutkan bahwa tempat tersebut sudah lama tidak digunakan.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menegaskan bahwa seluruh laporan yang diberitakan oleh media online Sumut21.online dan Incarkasus.com adalah hoaks.
“Setelah dilakukan pengecekan langsung di ketiga lokasi yang dimaksud, hasilnya nihil. Tidak ada aktivitas perjudian yang berlangsung. Informasi tersebut tidak benar dan cenderung menyesatkan,” tegas IPTU Zulfan.
Ia juga menyayangkan tindakan media yang tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Ini dapat menciptakan opini negatif dan kegaduhan di masyarakat, padahal faktanya tidak demikian,” lanjutnya.
Polres Sergai menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan bijak dalam menerima informasi, khususnya dari media sosial dan pemberitaan online. Masyarakat juga diminta untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami imbau kepada seluruh warga agar lebih cermat. Bila menemukan adanya aktivitas perjudian, silakan laporkan langsung ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Zulfan.
Meskipun ketiga laporan kali ini terbukti hoaks, Polres Sergai tetap menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian dalam bentuk apapun di wilayah hukumnya. Kapolres AKBP Jhon Sitepu menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perjudian.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami tidak mentolerir adanya aktivitas perjudian di Serdang Bedagai,” ucap Kapolres.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan media agar tidak asal menyebarkan informasi tanpa fakta. Hoaks bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan menciptakan kepanikan.
“Media punya tanggung jawab moral dalam menyajikan informasi. Jangan hanya demi sensasi lalu menyebarkan berita yang belum tentu benar,” pungkas IPTU Zulfan.
Dengan adanya klarifikasi dan tindakan cepat dari kepolisian, masyarakat kini diharapkan bisa merasa lebih tenang dan yakin bahwa Polres Sergai serius menjaga kondusivitas wilayah dari praktik-praktik ilegal, termasuk perjudian. (SB/ARD)