Pencuri Kepiting Bakau Dibekuk Polsek Tanjung Beringin dengan Barang Bukti
sentralberita | Serdang Bedagai – Aksi pencurian kepiting bakau yang terjadi di Dusun II Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya terbongkar berkat rekaman CCTV.
Seorang pemuda berinisial M D alias A (24) berhasil diamankan aparat Polsek Tanjung Beringin dengan barang bukti berupa dua karung berisi total 88 ekor kepiting bakau seberat sekitar 18 kilogram.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, 4 April 2025, sekitar pukul 05.10 WIB. Aksi nekat pelaku terbongkar saat istri korban, Edy Syahputra (44), melihat aktivitas mencurigakan di layar CCTV rumah mereka. Dalam tayangan tersebut, tampak seorang pria menyusup ke kolam kepiting yang berada di belakang rumah mereka dan mulai mengambil hasil budidaya.
Melihat hal tersebut, istri korban langsung membangunkan Edy dan adiknya, Daing Putra (39), untuk mengecek ke lokasi. Daing Putra pun segera berlari ke arah kolam, namun pelaku lebih dulu melarikan diri, meninggalkan satu karung berisi 32 ekor kepiting bakau.
Tak tinggal diam, Edy dan Daing kemudian memeriksa ulang rekaman CCTV dan segera mengenali wajah pelaku yang ternyata adalah warga satu dusun, M D alias A. Mereka lalu menghubungi Kepala Dusun II, Feri Nova Ginting (35), untuk menginformasikan kejadian tersebut sekaligus melaporkannya ke Polsek Tanjung Beringin.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban dengan LP/B/21/IV/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, pihaknya langsung bergerak cepat.
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya, pelaku diketahui sedang berada di rumah adiknya yang masih berada di Dusun II Desa Tebing Tinggi.
Tanpa menunggu lama, tim Reskrim menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menunjukkan lokasi ia menyembunyikan karung lainnya yang berisi 56 ekor kepiting bakau di area persawahan belakang rumah adiknya.
Dengan total barang bukti 88 ekor kepiting bakau seberat sekitar 18 kilogram, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.040.000. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangannya di Mapolres Sergai pada Sabtu (5/4/2025), membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah kami amankan dan akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana,” ujar IPTU Zulfan.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 7 tahun, mengingat aksi pencurian dilakukan dengan cara menyusup ke area tertutup dan mengambil barang yang bukan miliknya secara diam-diam.(SB/ARD)