Polsek Dolok Masihul Tangkap Pelaku Pencurian Tablet di Kafe EZ Coffee

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kepolisian Sektor Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian tablet yang terjadi di Kafe EZ Coffee, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku, yang telah melarikan diri sejak Februari, akhirnya berhasil diamankan pada 12 Maret 2025.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi,SH mengatakan bahwa insiden pencurian terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kafe EZ Coffee milik Andi Ginting. Saat itu, korban tengah bersantai di kafenya sambil menikmati musik. Ia kemudian meminta karyawannya, Fikri, untuk mengganti lagu melalui tablet Samsung A7 yang biasanya diletakkan di meja dekat kasir. Namun, saat Fikri hendak mengambil tablet tersebut, ia mendapati perangkat itu sudah tidak ada di tempatnya.

Setelah dilakukan pencarian di sekitar kafe, tablet tersebut tetap tidak ditemukan. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki memasuki kafe melalui jendela samping. Dalam rekaman, terlihat pelaku mengambil tablet Samsung A7 serta satu kotak rokok elektrik (vape) sebelum keluar kembali melalui jendela yang sama. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Andi Ginting segera melapor ke Polsek Dolok Masihul.

Baca Juga :  Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai M. Hanafi Barus alias Napi, seorang pria berusia 38 tahun yang beralamat di Lingkungan VI Sidorejo, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Namun, usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan tidak pulang ke rumahnya.

Polisi terus melakukan pencarian hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, S.H., segera bergerak ke lokasi dengan berkoordinasi bersama Kepala Lingkungan setempat.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan M. Hanafi Barus alias Napi berada di dalam kamarnya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sepekan, Polda Sumut Tangkap 230 Tersangka Jaringan Narkoba

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri tablet Samsung A7 serta satu kotak rokok elektrik dari Kafe EZ Coffee. Ia kemudian menjual tablet tersebut melalui seorang perantara di Galang seharga Rp450.000 pada 10 Maret 2025. Dari hasil penjualan, polisi hanya berhasil menyita sisa uang sebesar Rp200.000, sementara sisanya sebesar Rp250.000 telah digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya.

Kasus ini dibenarkan oleh Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp5.250.000 akibat pencurian tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perantara yang membantu penjualan barang curian tersebut.

Pelaku kini telah ditahan di Polsek Dolok Masihul dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SB/ARD).

-->