Pemkab Sergai Dorong Kesadaran Pajak, Insentif Diskon Jadi Strategi Baru, 7 Rante Bebas Pajak

sentralberita | Serdang Bedagai ~  Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terus menggencarkan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah. Lewat pendekatan yang lebih inklusif, Pemkab Sergai berusaha memastikan masyarakat tidak hanya memahami, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam kunjungan kerja ke Kecamatan Pegajahan pada Kamis (13/3/2025), Wakil Bupati Sergai, H. Adlin Tambunan, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menyukseskan kebijakan ini. “Pajak bukan hanya soal regulasi, tetapi bagaimana masyarakat memahami dan turut serta dalam penerapannya,” ujar Adlin di hadapan kepala desa, lurah, serta perangkat kecamatan.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Sergai menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas dalam pembayaran pajak. Salah satu insentif yang diberikan adalah skema diskon bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo.

Baca Juga :  Penggiat Medsos Bang Yuka Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Identitas Pelapor

“Kami beralih dari sistem stimulus ke sistem insentif diskon agar kepatuhan pajak meningkat secara alami,” jelas Adlin. Insentif ini mencakup diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan, 8 persen untuk pembayaran dalam dua hingga tiga bulan pertama, serta 5 persen jika dibayar dalam tiga bulan pertama. Setelah memasuki bulan keempat, diskon tidak lagi berlaku.

Selain memberikan insentif, Pemkab Sergai juga menunjukkan keberpihakannya kepada petani. Melalui Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 83/18.34/2025, Pemkab membebaskan PBB-P2 bagi lahan pertanian basah (sawah) dengan luas maksimal 2.800 meter persegi atau setara 7 rante. “Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban petani sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah,” tambahnya.

Adlin juga meminta kepala desa dan lurah untuk aktif mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan prosedur pembayaran pajak. “Keterlibatan perangkat desa sangat krusial. Pajak yang kita kumpulkan nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Raker Tahunan, KONI Sergai Bertekad Bangkitkan Olahraga dan Prestasi Lokal

Camat Pegajahan, Abdi Rasoki Pulungan, S.Pd, M.AP, memastikan dukungannya terhadap kebijakan ini. “Kami siap membantu sosialisasi agar masyarakat memahami manfaatnya. Pajak yang dikelola dengan baik pasti membawa dampak positif bagi daerah,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara ini Inspektur Sergai, Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perangkat desa dan kelurahan se-Kecamatan Pegajahan. Kehadiran mereka menandakan komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak demi kemajuan Serdang Bedagai.

Dengan strategi baru berbasis insentif ini, Pemkab Sergai berharap tingkat kepatuhan pajak meningkat signifikan, mendukung pembangunan daerah, dan memastikan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (SB/ARD).

-->