Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Pantai Cermin Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kepolisian Sektor Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai, berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Ismail alias Mail (55), seorang buruh yang berdomisili di Dusun III, Desa Kota Pari. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Gang Tempel, Dusun III.

Kapolsek Pantai Cermin melalui Kanit Reskrim, IPDA Zainul Khan, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Bripda Rio Siburian ditugaskan untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy. Dalam transaksi tersebut, tersangka menjual satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp50.000 yang diambil dari samping rumah warga.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pj. Bupati Batu Bara Tanam 1000 Mangrove di Pantai Sujono

Setelah transaksi berhasil dilakukan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
– 1 paket sabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram
– 1 paket sabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram
– 8 plastik klip transparan kosong
– 1 buah timbangan elektrik
– 1 buah dompet kecil berwarna merah
– Uang tunai Rp95.000,-

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Penyisiran lebih lanjut di sekitar lokasi, yang turut disaksikan Kepala Dusun III Desa Kota Pari, berhasil menemukan dompet kecil berisi paket sabu berukuran sedang, timbangan elektrik, serta delapan plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

Baca Juga :  Pererat Sinergi Menjelang Lebaran, Kapolres Serdang Bedagai Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis

PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersangka Ismail alias Mail. Menurutnya, tersangka telah meresahkan masyarakat dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukannya.

Tersangka Ismail alias Mail sudah diamankan beserta barang buktinya di Polsek Pantai Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku berinisial D masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Zulfan.

Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SB/ARD).(01/red)

-->