Satuan Narkoba Polrestabes Medan Sergap 2 Orang Bandar Sabu 


sentralberita|Medan~Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali sergap dua orang bandar narkoba jenis sabu – sabu di kediaman mereka masing – masing di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari kedua bandar sabu itu masing – masing berjalan B (47) warga Jalan Kebun Kopi, Gang Keluarga, No 70, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak dan F (26) warga Jalan Purwo, Hang Keluarga, Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, petugas berhasil menyita barang bukti 18 gram sabu – sabu.

“Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 148 / iIi/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 07 Maret 2025,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Kata Kasat Narkoba, setiap orang yang tanpa hak dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Menurutnya, barang bukti total keseluruhan barang bukti narkotika diamankan berupa 18 gram sabu dengan rincian sebagai berikut, 14 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 19,63 gram, 1 buah sekop sabu dan 1 buah tas kecil warna biru.

Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga :  Kunjungi SDN 060970 Belawan, Zakiyuddin : Perlahan Akan Dibenahi

Modus operandi, tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari R (DPO) tersebut sudah berulang-ulang dan membeli sebanyak 25 gram per setiap minggunya.

Keuntungan tersangka F dari hasil menjual narkotika jenis sabu tersebut yakni sebesar Rp.50.000 dari setiap gram dari setiap gram yang laku dijual tersangka F.

Ditambahkan Kasat Narkoba, kronologis penangkapan kejadian tersebut berawal ketika petugas pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Sari, Desa marindal i Kec Patumbak Kab Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap tersangka MTS (sudah ditahan) dan menemukan 1 plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,24 gram.

dan saat dilakukan interogasi, MTS (sudah ditahan) menjelaskan membelinya dari tersangka f. kemudian petugas langsung mencari keberadaan tersangka F dan pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Kebun Kop, Gang Keluarga No.70, Desa Marindal, Kec Patumbak Kab Deli Serdang petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka F.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka F dan menemukan 13 plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 18,39 gram yakni 1 plastik dalam genggaman tangan kanan tersangka F, sedangkan 12 plastik bersama 1 buah sekop sabu terisi dalam 1 buah tas kecil warna dan ditemukan oleh

Baca Juga :  Anak Penjual Ketoprak Lulus Seleksi Bintara TNI AU Dari Panda Lanud RHF

petugas tergantung didinding dalam kamar tersangka F, kemudian petugas melakukan interogasi terhadap diri F dan tersangka F menjelaskan, bahwa benar telah menjual narkotika jenis sabu kepada MTS (sudah ditahan) dengan harga Rp 500.000 dan tersangka F juga menjelaskan bahwa 13 plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu

dengan berat bersih 18,39 gram, 1 (satu) buah sekop sabu dan 1 (satu) buah tas kecil warna biru tersebut adalah milik tsk f sendiri dan awalnya tsk f membelinya sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dari R (DPO) dengan harga Rp 11.250.000 dan telah menjual sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian F juga menjelaskan bahwa sudah 5 bulan menjual narkotika jenis sabu dan menjual..

Sebanyak 25 gram setiap Minggunya dengan keuntungan yang didapatkan oleh tersangka F sebesar Rp.50.000 rupiah dari setiap gram yang laku dijual oleh tersangka F tersebut. Sehingga atas kejadian tersebut tersangka F dan tersangka MTS (sudah ditahan) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Analisis sementara harga jual eceran 1 gram Rp 650.000, jumlah total barang bukti narkotika sejumlah 19 x Rp 650.000,- = Rp 12.350.000, 1 gram sabu bisa digunakan 10 orang sehingga dari sabu sebanyak 19 gram sabu, total orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 196 orang.(SB/01)

-->