Dinas Sosial Kota Medan Tidak Pernah Lakukan Pemukulan, Penganiayaan dan Ambil Bayi PPKS Stephanie

sentralberita|Medan~Kepala Dinas (Kadis) Sosial (Dinsos) Kota Medan Khoiruddin angkat bicara soal viralnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bernama Stephanie yang ditemukan tanpa busana.

Dia menyatakan, pihaknya telah berulang kali menangani Stephanie dan sama sekali tidak pernah melakukan pemukulan dan bertindak kasar kepada PPKS Stephanie.

“Dan keterangannya di media sosial yang menyatakan bayinya berada di tangan Dinas Sosial tidak benar,” tegas Khoiruddin didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial, Mariance, Selasa (11/3/2025) di kantornya.

Khoiruddin memaparkan, pihaknya mulai menangani Stephanie pada awal September 2023. “Dia diantar pihak Polsekta Medan Baru kepada kami dalam keadaan tidak stabil.”

Dalam assesment yang dilakukan Pekerja Sosial pada Dinsos, lanjutnya, Stephanie mengatakan dirinya menggunakan narkoba sejak 2018. Dia sudah dua kali menjalani rehabilitasi narkoba. Pertama di Sentra Insyaf Kementerian Sosial RI selama 5 bulan dan melarikan diri. “Kedua pada 2022 di panti rehab narkoba Bukit Doa selama sembilan bulan dan melarikan diri juga,” tambahnya.

Pada assesment itu Stephanie mengaku masih menggunakan narkoba jenis sabu tiga hari sebelumnya, tidak pernah mengenal ibu kandungnya, dan telah putus hubungan dengan ayah kandungnya sejak 2020. “Sejak itu dia hidup di jalanan dan bekerja sebagai tukang parkir.”

Baca Juga :  Menang di Pilkada Binjai, Amir-Jiji Laporan ke Kaesang

Selanjutnya Dinsos Kota Medan memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar di rumah singgah selama beberapa hari lalu pada 12 September 2023 merujuk Stephanie untuk mendapat layanan rehabilitasi narkoba di Sentra Insyaf Kementerian Sosial RI.

Dia melanjutkan, 6 juli 2024 Dinsos Medan menerima laporan Stephanie tidur di jalan tanpa busana. “Kita jemput dan membawa Stephanie ke rumah singgah,” sebutnya.

Dalam assesment diketahui Stephanie menjalani rehabilitasi narkoba
di Sentra Insyaf selama enam bulan. Saat direhabilitasi dilakukan tes kehamilan dan ternyata stephanie
positif hamil.

Khoiruddin menyebutkan, Maret 2024 dia menyelesaikan rehabilitasi narkoba dari Sentra Insyaf lalu dirujuk oleh pihak Sentra ke Panti/Gereja Korea Tanjong Anom (terminasi), dalam keadaan hamil 7 (tujuh) bulan. Pada April 2024, ungkap Khoiruddin, Stephanie mengaku keluar dari Panti/Gereja Korea Tanjung Anom dan melahirkan di RS Boloni Jalan Mongonsidi Medan pada 12 Mei 2024.

“Persalinannya dibiayai oleh orang Pekanbaru yang kemudian mengambil anaknya. Stephanie mengaku menerima ponsel dan menjualnya untuk biaya tempat tinggal di Jalan Jamin Ginting dan untuk memenuhi kebutuhan hidup dia menjadi pekerja seks komersial,” paparnya.

Baca Juga :  Ewin Putra Buka Raker Forwadi Siap Berkolaborasi dengan Wartawan Menjadikan Perumda Tirtanadi Terbaik

Pada 17 Juli 2024, lanjut Khoiruddin, Stephanie pergi melarikan diri dari rumah singgah Dinsos Medan dan ditemukan kembali pada 26 Oktober 2024.
Pihaknya berupaya memberikan layanan rehabilitasi sosial lalu berkoordinasi ke Sentra Insyaf Kementerian Sosial dan Dinsos Sumut. Selanjutnya, Stephanie dirujuk ke UPT Panti Sosial Gelandangan dan Pengemis Dinsos Sumut pada
28 Oktober 2024. Disana disarankan agar Stephanie dirujuk ke UPT Panti Wanita Tuna Susila Parawarsa Dinas Sosial Sumut , Sebelum dirujuk ke UPT Panti Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Dinsos Sumut, Stephanie kembali melarikan diri dan ditemukan kembali di Medan pada 10 November 2024. Kemudian, keesokan harinya Stephanie
dirujuk ke UPT Panti Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Dinsos Sumut.

“Yang jelas, Dinas Sosial Medan sudah berupaya maksimal dalam memberikan layanan sosial bagi Stephanie, agar tidak hidup dijalanan dan meresahkan masyarakat” tandasnya. (SB/01)

-->