Sosper Lingkungan, Edwin Sugesti Nasution:Jangan Ada Kepling yang Makan Gaji Buta di Medan

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dua hari, Sabtu dan Minggu (8-9/3/2025) di Jalan Sosro Linkungan VII, Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.

Dihadiri ratusan warga yang kebanyakan ibu-ibu dan tokoh masyarakat bernama Putra, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN ini menyampaikan, tujuan digelarnya sosiasilisasi agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan.

Karenanya kepala lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana bertugas. Dalam pelaksanaan tugas dan kerjanya di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai persoalan bahkan segala aksi kejahatan di lingkungan kerjanya.

Kepling itu harus langsung bersentuhan dengan warga. Kepling itu adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluh-kesah masyarakat apakah berkaitan keamanan, berkaitan dengan Adminduk dan lain sebagainya.

Keberadaan Kepling untuk melayani di lingkungan, warganya harus dapat rasa aman dan nyaman serta membantu segala urusan yang berkaitan dengan pemerintahan, bahkan kinerja Kepling yang berkedudukan sebagai pembatu pemerintah di lingkungannya, harus berjuang seperti mendata penduduk miskin, penggangguran dan lain sebagainya.

“Untuk itu, dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatan Kepling agar berhasil mejalakan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan, karenanya jangan ada Kepling yang hanya makan gaji buta,” ujar Edwin yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Medan Tebung, Medan Perjuangan dan Medan Timur itu dan Medan Deli.

Namun kenyataannya, menurut Anggota DPRD Medan yang terpilih kembali pada Pemilu Legislatif lalu, pelayanan Kepling kepada kemasyarakat masih banyak yang lemah, sementara masyarakat sendiri juga kurang berdaya menyikapi lemahnya kinerja tersebut.

Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 6 dan 7 Pengangkatan pemberhentian Kepala Lingkungan dalam peraturan tersebut dilakukan oleh Camat atas usulan Lurah dengan syarat antara lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK).Demikian juga harus berdomilisi di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.

Baca Juga :  KPU Medan Gandeng 120 Media Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

“Kenyataan juga yang terjadi, tiba-tiba sudah diangkat tanpa terbuka, baik pendaftaran, syarat dukungan masyarakat dan lainnya. Harus taransparan secara luas, sehingga tahu dan bisa dilakukan evaluasi dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Edwin, pembentukan Kepling di Medan sangat tertutup dan ada iming-iming kepada masyarakat saat perlunya dukungan. Bahkan juga melakukan trik-trik curang seperti lamanya secara terbuka disampaikan informasi persyaratan, namun tiba tiba sudah dekat pelaksanan baru diumumkan secara terbuka. Hal ini calon Kepling tertentu akan diuntungkan, sementara calon tak ada waktu untuk pengurusan persyaratan kelengkapan.

“Dengan trik seperti itu, Calon tertentu lebih siap lebih dahulu mempersiapkan administrasi,”ujar Edwin seraya mengharapkan proses generasi kepemimpinan harus terus ditegakkan, kita perlu perubahan dan pemikiran dan kreatif.

Dikatakan, dalam Perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.

Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.

“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.

Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada WaliKota.

Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat. Sementara pemberhentiannya, sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.

Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum.

Baca Juga :  Debat Pilgubsu Terakhir,  Edy-Hasan Dukung Pemekaran Daerah, Bobby-Surya Menjawab

Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkungan dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat , tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.

Usai mememaparkan mengenai Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 itu dilakukan dialog dan berbagai pertanyaan dan keluhan disampaikan, antara lain , Maranangun Hasibuan, kemana mengadu jika Kepling tidak ada di tempt, ti Aisyah Nasution,tolong dibantu agar bisa menggunakan BPJS, Een, tak pernah dapat bantuan, Di lingkungan 9 karena cukup panjang, Keplin tidak memperdulikan dan diperhatikan warganya, perlu pemekaran.

Syaluddin, KTP dengan KK namanya berbeda, Kepiling ada yang mita duit agar diurus bantuan, Agustina, dan Ely Secara umum menyangkut berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP, BPJS dan bantuan pemerintah meminta Edwin Sugesti Nasution bisa membantunya.

Menaggapi berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat yang berhadir, Edwin Sugesti Nasution secara umum menyampaikan berupaya akan memperjuangkannya seseuai kapasitasnya sebagai anggota DPRD Medan, antara lain akan menperjuangkan usulannya pada e-Pokir. Kemudian meminta warga bisa datang langsung ke Rumah Aspirasinya yang sengaja didirikan untuk membantu mnasyarakat melalui timnya.

Edwin Sugesti mnegaskan komitmennya untuk terus peduli dan terhadap masyarakat. Melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution,”saya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikeluhkan masyarakat,”ujarnya searaya menyebut hal tersebut dilakukannya karena ada jabatan yang diamanahkan masyarakat pada pemilu Legislatif yang lalu.

Khusus untuk pemekaran lingkungan, kata Edwin bisa nanti disampaikan pada Musrembang dan dirinya juga akan mendampinginya.

Sementara seorang Keping bernama Putra yang berhadir, jika Kepling tidak ada tempat, perlunya membuat lingkungan yang Kepingnya ada dalam grup itu. Di grup itu, segala keluhan bisa disampaikan.(Husni Lubis)

 

-->