Edarkan Sabu, Intel Kodim 0209/LB Tangkap Warga Bilah Hilir 

sentralberita | Labuhanbatu-Seorang terduga pengedar narkoba berhasil ditangkap tim unit Intel Kodim 0209/LB di salah satu pondok perkebunan kelapa sawit di Dusun 1 Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/3/2025) sekira pukul 07.00 WIB.

Dalam konferensi persnya, Dandim 0209/LB, Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba inisial ESD (33), warga Titi Panjang Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu tersebut, dilakukan bersama dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

“Dari hasil tersebut kami bersama dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan satu orang tersangka berinisial ESD, beserta barang bukti diduga sabu-sabu seberat 1 Ons dan barang bukti lainnya,” ungkap Dandim, di kantor Kodim 0209/LB Jalan Abdul Aziz Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  Poldasu Terus Lakukan Berbagai Langkah Progresif  Tingkatkan Kepatuhan Berlalulintas 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Dandim, tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke Polres Labuhanbatu.

“Kodim 0209/LB bersama Polres Labuhanbatu mengatakan, No Narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu,” tegas Dandim mengakhiri konferensi persnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pengedar berupa, 7 alat hisap (bong), 4 bungkus plastik klip, 10 mancis, 7 skop pipet, 1 taperware, 1 KTP, 1 kartu ATM, 1 bungkus plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 85,45 gram brutto, 2 bungkus plastik klip sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,13 gram, dan 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram brutto. (SB/BS)

-->