Retribusi PBG Jadi Perhatian, Komisi 4 DPRD Medan Sidak Bangunan

sentralberita l Medan ~Untuk meningkatkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Medan memaksimalkan fungsi pengawasan yang selama ini disinyalir banyak kebocoran retribusi izin bangunan.

Dimana kali ini, Senin ( 3/3/2025) Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, Sekretaris, Duma Sari Hutagalung, anggota Datuk Iskandar Muda, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, dan Antonius DT melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan.

Hasilnya, sejumlah bangunan bermasalah tidak mentaati aturan. Maka dipastikan, retribusi dari bangunan tersebut tidak masuk PAD Pemko Medan. Bahkan, akibat tidak mentaati aturan terlihat semrawut dan merusak estetika kota.

Ada pun bangunan yang disidak dan terbukti diduga melanggar izin, yakni ; The Bliss Condominium di Jl Pangeran Diponegoro, Petisah Tengah, Medan Petisah.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pj Bupati Langkat Sidak Pasar, Bulog dan SPBU

Dari hasil yang didapatkan The Bliss Condominium yang saat ini dalam tahap proses pengerjaan memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

” Jelas ini tidak masuk akal, sekelas apartemen mau dibangun hanya satu lantai.Kita lihat PBG tertulis satu lantai, sementara maket gambar saja puluhan tingkat ,” kata M Afri Rizki Lubis, Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan.

Ia berharap agar stakholder terkait dapat mengambil tindakan untuk menghjndari kecoboran PAD dari PBG.

” Ini tahapan proses awal kita lihat masih pengerjaan, maka masih tahapan mekanisme izin dibenahi ,” katanya.

Hal yang sama juga, dikatakan Lailatul Badri anggota Komisi 4 DPRD Medan yang melihat izin PBG yang tidak masuk akal.

Baca Juga :  Pantau Harga Pangan Jelang Nataru 2025, Pj Gubsu Dan Pimwil Bulog Sidak Pasar

” Plank yang dibuat sangat kecil sekali, serta izin hanya satu lantai.Sementara ini mau dibangun apartemen kan tidak logika saja.Lihat saja bagaimana maket atau spanduk puluhan tingkat ,” kata politisi PKB ini.

Atas dasar itu, pihak Komisi 4 DPRD Medan berharap bagi bangunan yang melanggar izin supaya disesuaikan aturan.

” Retribusi dari bangunan harus dapat ditarik demi peningkatan PAD Kota Medan,” ucap Rizki yang saat itu mengatakan akan memanggil pihak pengbang untuk digelar RDP(SB/01)

-->