Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Tindak Tegas Terhadap Tambang Emas Ilegal

sentralberita|Medan ~ Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PW PM) Sumatera Utara bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ahmad Kennedy Manullang mendesak Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terkait maraknya aktivitas tambang ilegal emas di wilayah tersebut. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal masih berlangsung di Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan daerah lainnya.

Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan telah menyebabkan beberapa korban jiwa. “Kami meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menutup seluruh kegiatan tambang ilegal yang ada,” tegas Kennedy di Medan (24/2/2025).

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Wanita Promosikan 5 Situs Judi Online

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada Polda Sumut untuk memastikan bahwa jajarannya, mulai dari Polres hingga Polsek, berperan aktif dalam menindaklanjuti masalah ini. “Kami tidak ingin ada oknum yang bermain mata atau terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” tambahnya.

Regulasi terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Minerba memang mempersempit campur tangan pemerintah kabupaten, dengan kewenangan yang kini berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Oleh karena itu, PW PM Sumut mendorong pemerintah provinsi dan pusat untuk menata ulang regulasi ini agar lebih efektif dalam mengatasi masalah tambang ilegal.

Di sisi lain, PW PM Sumut juga menyoroti perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi namun tidak memenuhi kewajiban reklamasi. “Kami akan mencatat nama-nama perusahaan yang bandel dan akan menyerahkannya kepada penegak hukum jika dalam bulan ini tidak ada itikad baik dari mereka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Operasi Zebra Toba 2024 Dukung Pelantikan Presiden Terpilih dan Wujudkan Kamseltibcarlantas

Reklamasi merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, serta telah diatur dalam PP No. 78 Tahun 2010 dan berbagai peraturan terkait lainnya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak mematuhi peraturan reklamasi dapat dicabut dan dikenakan sanksi pidana serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

PW PM Sumut berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan negara.(SB/01)

-->