Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
sentralberita | Tanjungbalai ~ Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki-laki pelaku Pencurian pemberatan (CURAT) yang terjadi di Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai pada hari Rabu 5 Februari 2025 sekira pukul 03.00 wib.
Diketahui wartawan dari Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu H.A. Karokaro saat konfirmasi Minggu (23/2/2025) “Bahwa pelaku pencurian atas nama P.P. Alias P.L, Laki laki (39) warga Jalan Kemuning Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Sesuai KK), dan sekarang bertempat tinggal di Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai
Dijelaskan oleh Kapolsek,
“Tersangka P.P. melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 03.00 Wib di rumah korban atas nama A.H., Laki-laki (37 ) Jalan Kubah Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Dalam aksinya, “Pelaku P.P. Alias P.L mengambil barang korban berupa 1 Buah HandPhone Merk VIVO Y15, 1 Buah tabung gas ukuran 3Kg dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000, hingga korban mengalami kerugian Rp. 1.850.000, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan korban tersebut,
“Selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim bersama personil untuk mengungkap kasus pencurian tersebut dan hasil dari penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 wib diketahui pelaku sedang berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung balai, dan kanit bersama personil langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan berhasil menangkap tersangka P.P. Alias P.L.
“Setelah diintrogasi P.P. Alias P.L mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan pencurian dirumah tersebut,
Selanjutnya,
Terhadap tersangka P.P alias P.L langsung di bawa personel ke Polsek Sei Tualang Raso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 subs 262 KUHP. “Pungkas Kapolsek.(01/red)