Soal Permasalahan Pengelolaan Anggaran, Bawaslu Sumut Rapat Evaluasi Pemberian Advokasi Hukum
sentralberita|Karo~Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Evaluasi internal dalam upaya terus melakukan pencegahan terhadap penyimpangan pengelolaan anggaran khususnya dana hibah ( APBD) yang saat ini dikelola dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Rapat Evaluasi yang digelar selama sehari penuh pada Senin, 18 Februari 2025 bertempat fi Mickey Holiday Hotel & Resort Brastagi Kabupaten Karo dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis dengan didampingi oleh Anggota Bawaslu sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat sebagai Pengampu kegiatan Payung Harahap serta difasilitasi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Feri Mulia Siagian.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam arahan nya sebelum membuka Rapat Evaluasi menyampaikan bahwa meskipun Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 sudah hampir selesai, namun perlu menjadi perhatian khusus terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran agar di selesaikan dengan cermat dan benar.
Silahkan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam pengelolaan anggaran termasuk Aparat Penegak Hukum agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
M. Aswin menambahkan bahwa hubungan baik perlu terus dijaga antara Bawaslu dengan Aparah Penegak Hukum terutama agar Bawaslu terus diingatkan untuk bekerja sesuai aturan main dan tidak melanggar Hukum terutama dalam pengelolaan Anggaran.
Senada dengan yang disampaikan oleh Ketua, Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap menambahkan tidak dapat dipungkiri bahwa pengelolaan anggaran rentan dengan
Permasalahan Hukum yang bisa saja menimpa banyak pihak termasuk Bawaslu. Untuk itu perlu diingatkan kembali agar hati-hati dan jujur dalam pengelolaan anggaran sehingga kesalahan dan kekeliruan dapat dihindarkan. Terlebih saat ini banyak diantara anggota Bawaslu yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan aduan Melanggar Kode Etik tambah Payung lagi.
Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pengawas Pemilu di awasi oleh Aparat Penegak Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat serta masyarakat oleh sebab itu pertemuaan ini diharapkan dapat menjadi moment dalam melakukan evaluasi dalam rangka perbaikan dan upaya Mitigasi kedepannya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,Feri Mulia Siagiaan yang hadir mendampingi menyampaikan arahan nya kepada seluruh peserta bahwa Rapat Rvaluasi ini sangat penting selain dapat mempererat hubungan antara Bawaslu dengan Aparat Penegak Hukum, juga diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dan kekeliruan dalam pengelolaan anggaran sehingga permasalahan dapat dihindarkan. Itulah sebabnya kesempatan ini juga mengundang Kordinator sekretariat dan Bendahara pembantu pengeluaran dari masing-masing Kabupaten Kota agar mendengar secara langsung hal-hal penting yang akan disampaikan oleh Narasumber dalam kaitannya dengan pengelolaan anggaran, demikian tambahnya lagi.
Pada akhir kegiatan Plt. Kabag Hukum Humas dan Datin Helly Herlinda mencoba menginventarisir kendala-kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Kota dalam pengelolaan dan penyusunan Laporan penggunaan anggaran hibah dan mengingatkan kembali jajaran Sekretariat untuk berhati-hati dalam menyusun dan mendokumentasikan laporan keuangan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Didapuk sebagai narasumber pada Rapat Evaluasi ini Randa Morgan Tarigan, Kasubsie pra penuntutan Kejaksaan Negeri Karo, Henry Simon Sitinjak, SH., MH Advokat, Prama J. Sembiring Kabid Politik Dalam Negeri Badan kesbangpol Provinsi Sumatera Utara , Putra Nanda Kabid Anggaran BKD Kabupaten Karo, AKP Dr. Rismanto J. Purba, SH., MH Kanit III Subdit III DITRESKRIMSUS POLDA Sumatera Utara, Neny Tiurma Pasaribu,S.Sos., M.Psi.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M Aswin Diapari lubis, SH, Payung Harahap, SE., M.M, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Drs. Feri Mulia Siagiaan, M. Si,
Terundang dalam Rapat Evaluasi ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kota, Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Kota, Kepala Sekretariat/Kordinator Sekretariat dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Kabupaten Kota se- Sumatera Utara(SB/01).