Bawaslu Sumut Tak Pernah Terima Laporan Pelanggaran TSM Pilgub Sumut
sentralberita|Jakarta~Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebut tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menjadi dalil gugatan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Sumut 2024.
Hal itu dinyatakan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, dalam sidang sengketa Pilgub Sumut 2024 yang diajukan paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Rabu (22/1/2025).
Mulanya, Ketua Mahkamah Konstitusi yang memimpin sidang Panel I, Suhartoyo, menanyakan perihal dugaan kecurangan TSM yang didalilkan Edy-Hasan. “Kalau soal TSM ada nggak laporan yang ditangani dan kemudian mengeluarkan rekomendasi?” tanya Suhartoyo.
“Tiga, Yang Mulia, sesuai dengan data,” ucap Payung lagi. “Semua sudah ditindaklanjuti penyelenggara?” tanya Suhartoyo lagi, yang dijawab “sudah” oleh Payung.
Sebelumnya, kubu Edy-Hasan mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Bobby-Surya.
Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu disebut melakukan kecurangan dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Pilgub Sumatera Utara.
Selain itu, Bobby-Surya juga disebut membuat beberapa program yang mengerek elektoral mereka. Tuduhan politik uang juga menjadi bagian dari pelanggaran TSM yang didalilkan oleh Edy-Hasan.