15 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Sumut, Dinyatakan tidak Dapat Diterima, 1 Permohonan Dilanjutkan Pemeriksaannya

sentralberita|Jakarta~ Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan / Penetapan yg digelar selama 2 ( dua) hari berturut-turut Selasa dan Rabu, 4 sd 5 Februari 2025.

Sidang yang digelar sejak pagi hari pukul 08.00 sd pukul 23.00 wib dilaksanakan di gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dari 15 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Walikota serta 1 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur di Provinsi Sumatera Utara telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan tidak dapat diterima untuk 14 Perkara PHP Bupati dan Walikota serta 1 Perkara PHP Gubernur.
Sementara 1 Perkara PHP Bupati lainnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi untuk dilanjutkan ke pemeriksaan Saksi dan pembuktian.

Adapun Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati yang dinyatakan akan dilanjutkan ke pemeriksaan Saksi dan Pembuktian adalah Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemilihan Bupati Mandailing Natal.

Sidang Pemeriksaan lanjutan untuk mendengarkan keterangan Saksi dan pembuktian pada perkara dimaksud setelah Mahkamah mempertimbangkan keseluruhan Permohonan Pemohon, Eksepsi dan Jawaban Termohon dan Pihak Terkait, serta Keterangan BAWASLU Kabupaten Mandailing Natal dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Para Pihak.

Baca Juga :  Bawaslu Sumut Audensi ke PTTUN Medan

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dibacakan pada sidang yang digelar sejak pagi hingga siang hari pada Selasa, 5 Februari 2025.

Menghadapi Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI guna melakukan serangkaian persiapan dalam mengikuti sidang pemeriksaan selanjutnya yang akan digelar sejak tanggal 7 sd 17 Februari 2025 sesuai Jadwal Persidangan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutus 15 Permohonan PHP di wilayah Sumatera Utara tidak dapat diterima, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari menyatakan menerima dan mendukung keputusan yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi tersebut dan segera berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota terkait Putusan aquo.

Senada dengan yang disampaikan Ketua, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Diklat sebagai PIC Penyusunan Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi Payung Harahap menyampaikan kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadapi sidang pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga :  Tinjau Kondisi Kantor, Bagja Tekankan Pentingnya Sarana dan Prasarana Guna Menunjang Tugas Pengawas Pemilu

Selanjutnya Payung Harahap menyampaikan Terimakasih dan apresiasi yang besar terhadap 14 Bawaslu Kabupaten Kota yang telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan keterangan Bawaslu pada Pemilihan Bupati dan Walikota serta 8 Bawaslu Kabupaten Kota yang juga ikut menyusun Keterangan karena wilayah kerjanya masuk dalam Locus yang ditunjuk pada Permohonan PHP Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.

Turut hadir mendampingi Ketua dan Kordinator Divisi Hukum Diklat dalam menghadiri Sidang Pembacaan Putusan / Penetapan Mahkamah Konstitusi pada Perkara PHPGubernur, Bupati dan Walikota tahun 2024 Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang, Saut Boangmanalu, Romson Poskoro Purba, Dan Johan Alamsyah.

Hadir pula mendampingi dan memfasilitasi seluruh rangkaian proses penyusunan dan pembacaan keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Feri Mulia Siagian serta Plt. Kabag Hukum Humas Herlinda Herlinda.(SB/01)

-->