Ombudsman Audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Sumut Bahas Kendala Input Data Siswa Jalur Prestasi

sentralberita | Medan ~ Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menggelar audiensi dengan Wakil Ketua DPRD Sumut, Sutarto, untuk membahas kendala dalam proses input data siswa jalur prestasi ke sistem seleksi masuk perguruan tinggi. Beberapa SMK dan Madrasah Aliyah di Sumut dilaporkan mengalami permasalahan teknis yang menghambat siswa mengikuti jalur undangan.

Kendala Input Data di Beberapa Sekolah
Dalam audiensi tersebut, Ombudsman mengungkapkan bahwa sejumlah sekolah mengalami keterlambatan dalam proses input data, sehingga beberapa siswa tidak terdaftar dalam sistem. Kasus serupa sebelumnya terjadi di beberapa madrasah aliyah, tetapi telah berhasil diselesaikan. Namun, hingga kini, beberapa SMK masih menghadapi kendala, di antaranya SMK 10 Medan, SMK Swasta Jambi, SMK 1 Kabupaten Nias, dan SMK 1 Air Putih, Kabupaten Batubara.

“Dari data yang kami miliki, penyelesaian untuk sekolah-sekolah ini belum ada. Padahal, jadwal seleksi sudah berjalan, dan sistem input data nasional tidak lagi bisa diakses,” ujar perwakilan Ombudsman.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto dan Pokja DPRD Sumut Goes dan Ngopi Bareng Ajang Silaturahmi

Upaya Mencari Solusi
Ombudsman berharap DPRD Sumut dapat menjembatani persoalan ini dengan pemangku kebijakan terkait agar para siswa tidak kehilangan hak mereka untuk masuk perguruan tinggi. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah memberikan kesempatan bagi siswa untuk mengikuti seleksi jalur lain, seperti jalur tes.

Sutarto, selaku Wakil Ketua DPRD Sumut, mengapresiasi langkah Ombudsman dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Ombudsman Pusat serta Kementerian terkait. Ia menegaskan pentingnya mencari solusi konkret agar siswa tidak dirugikan.

“Ini menyangkut pelayanan publik dan masa depan siswa. Kita harus memastikan ada solusi, baik melalui jalur tes maupun bimbingan gratis untuk mereka,” ujarnya.

DPRD Sumut Dorong Solusi Jangka Panjang
DPRD Sumut juga mengusulkan agar pertemuan rutin diadakan setiap tiga bulan untuk memantau permasalahan serupa di sektor pendidikan. Sutarto menekankan bahwa pihak sekolah dan dinas terkait harus bertanggung jawab atas kendala yang terjadi, termasuk dalam hal pendanaan untuk solusi alternatif.

Baca Juga :  Saut Boangmanalu: PSU di Kecamatan Simuk Nisel Selesai di Tingkat TPS dan Berlangsung dengan Baik

“Jangan sampai harapan para siswa pupus akibat kesalahan administrasi atau teknis. Kami bersama Ombudsman dan media akan terus mengawal permasalahan ini agar tidak terulang di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.

Dengan audiensi ini, diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan input data siswa, sehingga seluruh calon mahasiswa dapat memperoleh hak mereka secara adil dan transparan.(01/red)

-->